Bebas Bersyarat, Pinangki Wajib Lapor Tiap Bulan
- VIVA/Sherly
VIVA Nasional – Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah bebas dari Lapas Kelas IIA Tangerang per 6 September 2022 kemarin. Pinangki terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi (topikor) ini mendapatkan pembebasan bersyarat (PB), setelah divonis 4 tahun penjara dan ditahan sejak Agustus 2020.
Kepala Badan Pemasyarakatan Jakarta Selatan, Ricky Dwi Biantoro mengatakan Pinangki tetap harus melakukan wajib lapor setiap bulannya hingga tanggal 15 Desember 2022.Â
"Saya sampaikan bahwa ibu Pinangki telah melakukan lapor diri pertama, dan registrasi hari ini. Dia juga harus melaksanakan lapor diri setiap bulannya hingga 15 Desember 2022 serta mematuhi segala ketentuan yang diatur dalam UU No. 82 tahun 2022 tentang kemasyarakatan dan segala sesuatunya tetap melakukan wajib lapor," ujar Ricky dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis 8 September 2022.
Ricky menambahkan bahwa Pinangki juga mendapatkan bimbingan berupa konseling terkait dengan pembentukan kepribadian pasca bebas bersyarat. Konseling itu, kata Ricky, akan dilakukan secara tatap muka hingga bulan Desember 2022 mendatang.
"Akan ada bimbingan kepribadian dan kemandirian yang akan diberikan kepada ibu Pinangki. Seperti konseling dan tatap muka. Sesuai PPKM level 1 di DKI Jakarta, maka pembimbingan dilakukan secara tatap muka (bukan secara online)," kata Ricky.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjepas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membenarkan Pinangki Sirna Malasari atau yang dikenal dengan mantan jaksa Pinangki menjalani program bebas bersyarat.
"Iya betul bebas bersyarat," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Rika menyebutkan selain Pinangki terdapat empat narapidana perempuan kasus korupsi lain yang juga bebas bersyarat salah satunya mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Dia mengatakan lima narapidana kasus korupsi tersebut telah memenuhi syarat administratif dan substantif sehingga memperoleh bebas bersyarat yang diajukan ke Ditjenpas Kemenkumham.
"Persyaratannya sama, memenuhi syarat administratif dan substantif dan keluarnya juga sama dengan Ratu Atut tadi," kata dia.
Lanjut Rika, Pinangki sudah menjalani masa pidana atau melewati dua per tiga dari masa pidananya sehingga bisa mengajukan bebas bersyarat. Rika mengatakan kelima narapidana kasus korupsi tersebut saat ini berstatus sebagai klien balai pemasyarakatan (Bapas).
"Jadi masih klien, belum bebas ya," ujarnya.
Sebagai tambahan informasi, para narapidana yang menjalani program bimbingan di Bapas tersebut akan menyesuaikan dengan domisili para penjamin.
Sebagai contoh, Ratu Atut akan menjalani program bimbingan di Bapas Serang dikarenakan domisili penjaminnya berada di daerah Serang.
Baca juga:Â Bebas Bersyarat, Penampilan eks Jaksa Pinangki Kini Lepas Hijab