Bupati Mimika Dibawa dari Jayapura ke Jakarta Pagi Ini

Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Kamis pagi (8/9) diterbangkan ke Jakarta
Sumber :
  • ANTARA/HO/Dokumen Pribadi

VIVA Nasional – Bupati Mimika, Eltinus Omaleng tengah dalam perjalanan menuju Jakarta. Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja King Mile 32 itu sebelumnya ditangkap di sebuah hotel di wilayah Jayapura.

Isi Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu yang Kena OTT KPK Senilai Rp 50 Ribu

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan, Eltinus telah dibawa menuju Jakarta sejak pagi tadi. 

"Pagi ini, 8 September 2022, Bupati Mimika (Eltinus Omaleng) dibawa dari Jayapura menuju Gedung Merah Putih KPK," kata Ali dalam keterangannya, Kamis, 8 September 2022.

Kena OTT KPK, Golkar Minta Rohidin Mersyah Taat Proses Hukum

Bupati Mimika, Eltinus Omaleng

Photo :
  • VIVA.co.id/Fikri Halim

Sesampainya di Jakarta, Eltinus akan langsung menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja King Mile 32 yang menjeratnya. Menurut Ali, perkembangan selanjutnya nanti akan disampaikan setelah proses pemeriksaan.

KPK Tepis Politisasi di Kasus OTT Gubernur Bengkulu: Penyelidikan Sebelum Pendaftaran Cagub

"Selanjutnya akan menjalani pemeriksaan dan perkembangan perkara ini segera kami akan sampaikan setelahnya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Mimika Eltinus Omaleng ditangkap KPK di sebuah hotel di wilayah Jayapura. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 7 September 2022 siang. 

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

Photo :
  • VIVAnews/Syaefullah

"Betul (ditangkap)," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 7 September 2022.

Diketahui, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja King Mile 32 Mimika, Papua, tahap satu tahun anggaran 2015 masuk dalam tahap penyelidikan penyidik KPK. Proyek gereja ini diperkirakan memakan biaya hingga Rp160 miliar. 

Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gereja ini, lembaga anti rasuah itu telah menetapkan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng sebagai tersangka. 

Sidang kasus pungli rutan KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pemungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024