Alasan Bareskrim Belum Tahan Tersangka Korupsi Gerobak UMKM Kemendag
- ANTARA
VIVA Nasional – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri telah menetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemendag Putu Indra Wijaya dan Bunaya Priambudhi sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan gerobak Kemendag RI. Namun, Bareskrim Polri belum menahan kedua orang tersebut.
Meski begitu, Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pencekalan terhadap kedua tersangka tersebut. "Belum (penahanan). Kita sudah lakukan yang bersangkutan untuk kita awasi, pencekalan," kata Cahyono saat konferensi pers, Rabu 7 September 2022.
Cahyono yang pernah menjabat sebagai penyidik KPK itu memastikan bahwa belum dilakukannya penahanan tidak akan membuat penyidikan yang sedang dilakukan akan terganggu.
"Belum, intinya gini kita melakukan penahanan itu jangan sampai nanti menghambat proses hukum. Artinya lebih teknis," ucapnya.
Lebih lanjut, Cahyono menyebutkan bahwa pihaknya saat ini sedang melengkapi bukti-bukti terkait kasus korupsi proyek bantuan gerobak UMKM pada periode 2018-2019.
"Masih ada alat bukti yang harus dilengkapi. Jadi kita lihat perbedaan penanganan perkara korupsi itu kita masih melakukan koordinasi, tapi koordinasi awal sudah. Penetapannya setelah dikeluarkan surat penetapan tersangka tanggal 6 September kemarin," jelasnya.Â
Sebelumnya, Brigjen Cahyono Wibowo menjelaskan dua tersangka, yakni Putu Indra sama-sama terlibat korupsi dalam kasus di tahun anggaran 2018 dan Bunaya di tahun 2019. Keduanya sama-sama melakukan pengadaan gerobak untuk bantuan UMKM secara fiktif.
"Untuk yang tersangka pertama itu di tahun 2018 adalah saudara PIW (Putu Indra Wijaya), jadi selaku PPK di tahun anggaran 2018," ujar Cahyono.
Putu Indra sendiri merupakan Kabag Keuangan Sesditjen PDN Kemendag, dan Bunaya selaku Kasubag TU DJPDN Kemendag RI.
Peran Tersangka
Cahyono menjelaskan untuk tersangka PIW menerima suap sebesar Rp800 juta dari pihak penyedia yaitu Bambang Widianto (BW) dan Mashur (M). Peran dari tersangka PIW adalah untuk mengatur lelang menjadi milik BW dan M dengan jaminan pekerjaan pembuatan gerobak dagang milik pihak penyedia.
"Putu Indra Wijaya (PIW) mengadakan pertemuan dan pemufakatan dengan penyedia barang yaitu BW dan M untuk mengatur lelang menjadi milik mereka. Setelah itu, PIW meminta uang sebesar Rp800 juta kepada BW dan M dengan jaminan pekerjaan pembuatan gerobak dagang," ucap Cahyono.
Untuk tersangka Bunaya, kata Cahyono, dia diduga terima suap dari pihak penyedia yaitu Bambang Widianto (BW) dan Mashur (M) sebesar Rp1,1 M. Adapun peran Bunaya adalah untuk mempengaruhi dan melakukan kesepakatan dengan tim pokja untuk memenangkan perusahaan dari BW dan M.
"Kemudian untuk yang tahun 2019 tersanga Bunaya kita sudah tetapkan tersangka. Dia diduga menerima suap sebesar Rp1,1 M. BW mempengaruhi dan bersepakat dengan tim pokja untuk memenangkan perusahaan milik BW dan M dengan cara tidak melaksanakan pengecekan pada perusahaan utama dan hanya mengecek perusahaan pendukung," kata Cahyono.
Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 dan atau perbuatan menerima hadiah atau janji untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya sesuai dengan pasal 5 ayat (2) atau pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang - undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan undang - undang No. 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Â