Ketua Hipmi Tarik Setoran Pedagang Buat Gubernur Maluku, Faktanya?

Suasana di Lapak Pasar Mardika Ambon
Sumber :
  • Christ Belseran/tvOne Ambon, Maluku

VIVA Nasional – Aziz Tunny, Ketua Himpunan Pengusaha Muda (HIPMI) Provinsi Maluku namanya kini jadi sorotan publik setelah beredarnya rekaman audio perbincangan via telephone yang diduga dilakukan Patrik Papilaya, orang dekat Istri Gubernur Maluku, Widya Murad Ismail dengan Alham Valeo, Ketua Asosiasi Pedagang Mardika Ambon.

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Rekaman suara atau audio berdurasi 9 menit 6 detik yang telah menyebar dan viral. Rekaman yang menyajikan topik pembicaraan terkait pembangunan lapak di kawasan Trotoar di Kawasan Pasar Mardika, Kecamatan Sirimau Kota Ambon dan pemberian uang sebagai bentuk ucapan terimakasih ke Gubernur Maluku.

Isi percakapan keduanya berawal dengan sapaan adik dan kakak. Mulai dari rasa keprihatinan kepada pedagang yang sering datang ke rumah Alham yang adalah ketua Asosiasi Pedagang Pasar Mardika sehingga dirinya pun menyampaikan hal itu ke Walikota Ambon, saat itu masih di jabat Ricahrd Louhenapessy dan dirinya mendapat respons bahwa untuk pembangunan di kawasan trotoar adalah domain gubernur.

Meski Terima Pungli, Petugas Rutan KPK Ngaku Rawat Tahanan Sepenuh Hati

Gubernur Maluku Murad Ismail

Photo :
  • VIVA/Supriadi Maud

"Jadi ini pembangunan lapak di trotoar pasca pembongkaran besar besaran, dan pedagang tidak ada tepat, termasuk jalan jalan sudah ditertibkan, dan pedagang pun mengeluh kepada saya sehingga saya lakukan komunikasi dengan pak Wali dan jawaban pak Wali untuk bangun lapak di trotoar itu domainya gubernur," jelas Alham kepada Patrik Papilaya.

Petugas Rutan KPK Ngaku Ada Intervensi dari Tahanan hingga Akhirnya Terima Pungli

Alham pun menyampaikan karena sudah mendapat pikiran dari Walikota Ambon, yang masih dijabat Richard Louhenapessy. Alham pun terlibat dalam komunikasi dengan Azis Tunny yang kini adalah Ketua HIPMI Maluku. Alham pun juga menerangkan hasil komunikasi dengan Azis membuahkan hasil dan lapak di kawasan trotoar pun bisa berdiri hingga saat ini, dan sebagian sudah ditempati pedagang.

Alham juga menyampaikan sebagai rasa terimakasih dia pun memberikan uang ke Azis Tunny karena pedagang sudah bisa memiliki kios sebagai tempat usaha, bahkan Alham juga sempat menyampaikan jika bangunan sudah jadi atau sudah selesai ada juga bentuk ucapan terima kasih kepada gubernur.

"Sebagai tanda terimakasih beta (saya) ada kasih uang untuk Abang Azis, dan kalau sudah selesai nanti pak gubenur pung (punya) ada lagi," ucap Alham dalam pembicaraan dengan Patrik Papilaya.

Tidak hanya itu, menjawab pertanyaan Patrik Papilya, terkait besaran uang yang diberikan ke Azis Tunny, Alham menyampaikan diberikan bertahap.

"Pertama itu delapan puluh, setelah itu 50, bertahaplah karena setiap di kepentingan keluar Jakarta untuk urus urus HIPMI itu dia minta bantu dan kisaran dua ratus lebih," ungkapnya

Sebelumnya dalam percakapan tersebut, Alham mewanti-wanti, apakah pembicaraan bisa di rahasiakan? karena ini menyangkut nama Gubernur Maluku. Bahkan Alham juga sempat menyampaikan apakah masalah ini bisa membuat Aziz Tunny Marah, Patrick Papilaya pun menyampaikan ini soal kebenaran.

Diungkapkan Alham, bahwa dirinya sudah memperingatkan Aziz Tunny untuk tidak terlalu sering meminta uang karena harus memikirkan para pedagang. "Sebenarnya beta sudah rem-rem (sabar), karena lapak itu milik pedagang, nanti dikira beta memanfaatkan pedagang karena beta juga masih pikir pak gub yang kasi izin," ujar Alham 

Selang beberapa waktu, kata Alham, Azis Tunny pun menanyakan ke Alham terkait jatah Gubernur Maluku. Merasa ditodong Alham pun menjawab untuk memberikan waktu sehingga dia bisa mendapatkan uang untuk diberikan ke Gubernur Maluku, dan dirinya memberikan uang sebesar Rp100 juta ke Gubernur Maluku melalui Azis Tunny walau pun jumlahnya tidak sebesar yang dijanjikan yakni sebesar Rp150 juta.

"Bisa ka seng (Bisa atau tidak-red) sebesar Rp, 100 juta, kasihan karena beta (saya) tidak bisa memaksakan pedagang," tuturnya pula.

Dalam pembicaraan tersebut, Alham juga sempat menyebutkan nama QP sosok yang dinilai cukup dekat gubernur yang diinfokan bakal mengelola Pasar Mardika.  Pengelolaan pasar diduga menghadirkan perusahaan dari Kabupaten Seram Bagian Timur. 

Sementara itu, Patrick Papilaya yang seolah ingin menginterogasi lewat pembicaraan dengan Alham dengan lugas meyakinkan bahwa uang diambil Azis Tunny tidak diberikan ke Gubernur Maluku. "Beta (saya) berani jamin, abang Azis ambil uang itu dan pakai uang itu, " tegas Patrick meyakinkan lawan bicaranya itu.

Tidak sebatas itu, diduga kuat hal ini sudah diketahui Istri Gubernur Maluku, Widya Murad Ismail karena dilaporkan oknum tertentu. Dalam percakapan, Patrik juga sempat menggunakan kata Bunda, dimana bentuk kata-kata ini bernada pengaduan atas apa yang dilakukan Azis Tunny dengan sejumlah poin yakni terkait pengurusan Trotoar. 

Ilustrasi suap.

Photo :
  • http://www.blogpakihsati.com

Azis diduga meminta uang dari Ketua Asosiasi sekitar Rp180 juta, dan itu dikasih secara bertahap. Kemudian, Azis kembali meminta uang dari Alham sejumlah Rp100 Juta. 

"Itu untuk Abang Azis sebagai ucapan terimakasih untuk di kasih ke Pak Gub dan mau kasih ketemu mereka sama Pak Gub," ucap Alham dalam rekaman telepon itu.

Bantahan Azis Tunny

Soal isu tersebut, Azis Tunny yang dikonfirmasi, Rabu, membantah tuduhan meminta jatah uang dari lapak pedagang pasar dengan mengatasnamakan untuk disetor ke Gubernur Maluku Murad Ismail. Dia menegaskan tidak pernah membawa-bawa nama Gubernur untuk meminta uang.

"Itu berita ini fitnah," tegasnya.

Dia mengakui memiliki hubungan baik dengan para pedagang di Mardika karena pernah membantu advokasi para pedagang saat relokasi pasca rehabilitasi pasar Mardika. Namun soal adanya jatah uang, apalagi membawa-bawanama Gubernur Murad dia mengatakan itu tidak benar dan ini fitnah.

Ketua HIPMI Maluku ini menyampaikan klarifikasi bahwa sejumlah poin yang diungkap dalam berita mengutip rekaman yang beredar itu tidak benar dan fitnah. Ia kembali menegaskan, meskipun orang dekat Gubernur, dirinya tidak pernah mesabotase nama Gubernur untuk kepentingan pribadinya apalagi meminta uang di pedagang Mardika.

"Saya punya hubungan sangat baik dengan para pedagang Pasar Mardika, khususnya yang berhimpun di Asosiasi Pedagang Pasar Mardika Ambon (APMA). Sejak terjadi relokasi lebih dari 2000 pedagang saat Gedung Pasar Mardika Ambon direhabilitasi lewat dana APBN, saya ikut mengadvokasi para pedagang untuk mendapat tempat jualan yang layak," terangnya.

Terkait berita yang tersebar luas itu,ucapnya, dia meminta Ketua APMA, Alham Valeo, bisa memberikan penjelasan dan klarifikasi sehingga tidak menimbulkan opini yang semakin bias di masyarakat.

"Atas nama pribadi, saya minta maaf kepada Gubernur Maluku Bapak Murad Ismail, karena berita ini telah membawa nama Pak Gubernur. Beliau saya sudah anggap bukan saja sebagai pemimpin di daerah ini, tapi sudah sebagai orang tua saya. Pak Gubernur orang baik, dan saya tidak akan berkhianat kepada beliau dengan masalah seperti ini," jelasnya.

Sebagai mantan pekerja media, Azis berharap agar pemberitaan media juga dapat berimbang. Tidak menghakimi. Sebab ada kode etik jurnalistik yang mesti dijunjung tinggi.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Mardika Ambon (APMA) saat dihubungi media, membantah pernah memberikan uang kepada Gubernur Maluku. "Itu tidak betul bang, tidak ada setoran ke Bapak gubernur," jawabnya singkat.

Diketahui, pembangunan lapak di atas trotor sepanjang jalan Pantai Mardika di kota Ambon diperuntukan untuk pedagang kaki lima pakaian dan pedagang sembako. 

Lapak ini dibangun untuk diperuntukan bagi pedagang yang terdampak revitalisasi pasar Mardika dan sudah punya lokasi di lokasi pasar apung. Pembangunan lapak pedagang di atas trotoar ini, dilakukan Pemerintah Kota Ambon untuk mengurangi kemacetan pasar Mardika Ambon. 

Laporan: Christ Belseran/tvOne Ambon

Terdakwa kasus pungli di rutan KPK

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Kesalahan Kecuali Eks Karutan Achmad Fauzi

Jaksa penuntut umum, JPU menuntut 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Jaksa beberkan hal meringankan dan memberatkan.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024