KPK Jemput Paksa Bupati Mimika Karena Tak Kooperatif
- VIVA.co.id/Fikri Halim
VIVA Nasional – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), segera melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, setibanya di Jakarta. Eltinus sebelumnya dijemput paksa di sebuah hotel di wilayah Jayapura, Papua.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan upaya jemput paksa tersebut dilakukan lantaran Eltinus Omaleng tidak kooperatif. Eltinus merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja King Mile 32 di Mimika.
"Bupati Mimika sebelumnya dijemput paksa oleh tim penyidik KPK karena kami nilai yang bersangkutan tidak koperatif selama proses penyidikan perkara dimaksud," kata Ali dalam keterangannya, Kamis, 8 September 2022.
Ali menjelaskan, penyidik KPK sebelumnya telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Eltinus Omaleng sebanyak 2 kali. Namun, dari kedua panggilan pemeriksaan tersebut, Eltinus justru mangkir.
"KPK telah berkirim surat panggilan terhadap yang bersangkutan pada tanggal 10 dan 17 Juni 2022. Namun (Eltinus Omaleng) tidak hadir," jelasnya.
Eltinus Omaleng Ditangkap di Hotel
Sebelumnya diberitakan, Bupati Mimika Eltinus Omaleng ditangkap KPK di sebuah hotel di wilayah Jayapura. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 7 September 2022 siang.
"Betul (ditangkap)," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 7 September 2022.
Saat ini, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja King Mile 32 Mimika, Papua, tahap satu tahun anggaran 2015 masuk dalam tahap penyelidikan penyidik KPK. Proyek gereja ini diperkirakan memakan biaya hingga Rp 160 miliar.
Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gereja ini, lembaga anti rasuah itu telah menetapkan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng sebagai tersangka. Adapun Eltinus saat ini tengah dalam perjalanan dari Jayapura menuju Jakarta, untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.