Polri Lanjutkan Sidang Etik Obstraction Of Justice Pekan Depan
- VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
VIVA Nasional – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya bakal melanjutkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait obstraction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J pekan depan.
Menurut Dedi, hakim dalam sidang KKEP tersebut melakukan pemeriksaan marathon. Dari mulai kemarin, kata dia, sampai akan berlanjut dengan sidang-sidang kode etik lain.
"Yang berikutnya juga akan digelar sidang kode etik lainnya. Untuk terkait sidang kode etik obstraction of justice, mungkin akan dilanjutkan minggu depan," ujar Dedi dalam keterangannya di Mabes Polri, Kamis 8 September 2022.
Baca juga: Cara Irjen Fadil Bantu Warga Jakarta di Tengah Kenaikan Harga BBM
Dedi mengatakan, seluruh hakim bekerja secara marathon untuk mengurus berkas - berkas para tersangka yang melakukan pelanggaran kode etik, termasuk obstraction of justice. Selain itu, para saksi yang dihadirkan dalam sidang kode etik juga terbilang cukup banyak.
"Karena pemberkasan juga masih terus berproses. Saksi - saksi juga yang diminta keterangan cukup banyak dan juga proses berikutnya akan saya sampaikan nanti," tutur Dedi.
Sebelumnya, Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa personel Polri yang diperiksa dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terus bertambah. Kini, sudah sebanyak 97 anggota Polri telah diperiksa.
“Pemeriksaan internal kami kembangkan. Kami sudah memeriksa 97 personel,” kata Listyo Sigit dalam rapat dengan pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 24 Agustus 2022.
Dari puluhan anggota Korps Bhayangkara yang telah diperiksa itu, terdapat 35 personel Polri yang diduga melanggar kode etik profesi. Rinciannya, 1 berpangkat inspektur jenderal, 3 berpangkat brigadir jenderal, 6 berpangkat komisaris besar, 7 berpangkat ajun komisaris besar, 4 berpangkat komisaris polisi, 5 berpangkat ajun komisaris polisi, 2 berpangkat inspektur polisi satu, 1 berpangkat inspektur polisi dua, 1 berpangkat brigadir kepala, 1 berpangkat brigadir, 2 berpangkat brigadir satu, dan 2 berpangkat bhayangkara dua.
Kemudian, dari 35 personel pelanggar etik tersebut terdapat tujuh orang yang dinyatakan melanggar etik ketegori berat Obstruction of Justice, yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuk Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto .
Dari ketujuh pelanggar ketegori berat, terdapat empat tersangka obstruction of justice yang telah menjalani sidang etik, yakni Kombes Agus Nurpatria, lalu Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo dengan hasil pemberhentian secara tidak hormat (PTDH).