Menag Akui Tak Bisa Intervensi Kasus Santri Tewas di Gontor
- Dokumentasi Kementerian Agama.
VIVA Nasional – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas merespon kasus tewasnya santri Pondok Modern Darussalam Gontor asal Palembang berinisial AM (17) yang diduga dianiaya oleh temannya sesama santri. Menurut Yaqut, Kemenag telah memiliki regulasi Keputusan Menteri Agama (KMA) terkait perlindungan pada santri atau pelajar di pesantren dan memberikan keteladanan yang baik.
"Kita sudah buat peraturan-peraturan semacam ini. Tapi kawan-kawan semua, kita harus tahu bahwa pesantren itu lembaga yang otonomi lembaga yang independen. Yang tidak bisa semua orang asal masuk ke dalamnya, enggak bisa. Pesantren ini memang unik, lembaga pendidikan yang unik," kata Menag Yaqut di Mabes TNI AD, Jakarta, Rabu, 7 September 2022.
Menag menegaskan Kemenag hanya berwenang melakukan pengawasan pesantren, tidak bisa terlalu dalam campur tangan dalam persoalan pesantren.
"Pengawasan bisa, tetapi kalau disebut kita melakukan intervensi atau campur tangan yang dalam, dalam pesantren, enggak bisa karena itu lembaga yang sangat independen dan tidak struktural di bawah kementerian," ujarnya
Karenanya, lanjut Menag, pendekatan Kemenag terhadap persoalan-persoalan di pesantren tidak bisa dengan pendekatan struktural. Karena pesantren merupakan lembaga otonom dan independen. "Pendekatannya berbeda. Itu yang sedang dan terus kita lakukan," terang Menag
Sementara terkait dengan insiden tewasnya santri Gontor, Menag memastikan Kemenag berwenang melakukan pengawasan dan mengevaluasi izin operasional pesantren, apabila terbukti melakukan pelanggaran secara sistematis.
"Yang bisa kita lakukan adalah jika itu terbukti secara sistematis pesantren melakukan kekerasan, pelecehan, dan seterusnya, kita cabut izin operasionalnya. Karena izin operasional pesantren itu ada di Kementerian Agama," ungkapnya
Yaqut memastikan pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan terkait tewasnya santri Gontor. "Kita lihat dulu nanti dalam kasus ini sistematis atau sanksi. Sanksi kan sanksi hukum," imbuhnya
Sebelumnya, pengasuh Pondok Modern Darussalam Gontor, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mengakui bahwa salah santrinya asal Palembang, Sumatera Selatan, berinisial AM (17 tahun) meninggal dunia diduga karena dianiaya oknum santri di sana. Pengurus pesantren pun sudah menindak pelaku dengan sanksi dikeluarkan.
Juru bicara Pondok Pesantren Gontor, Noor Syahid dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, AM meninggal dunia pada Senin, 22 Agustus 2022, lalu.
"Berdasarkan temuan tim pengasuhan santri, kami memang menemukan adanya dugaan penganiayaan yang menyebabkan almarhum wafat," kata Noor Syahid dalam keterangan resminya, Senin, 5 September 2022.
Pengurus, lanjut Noor, di hari wafatnya AM pengurus langsung menindaktegas pelaku dengan mengeluarkan mereka dari Pondok Pesantren Gontor secara permanen dan mengembalikan ke orang tua mereka.
"Menyikapi hal ini, kami langsung bertindak cepat dengan menindak/menghukum mereka yang terlibat dugaan penganiayaan tersebut," tegasnya
Atas kejadian tersebut, Ponpes Gontor, terang Noor Syahid, memohon maaf dan turut belasungkawa atas wafatnya AM. Gontor sebagai pondok pesantren yang concern terhadap pendidikan karakter anak, tentu berharap agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.
"Kami juga meminta maaf kepada orangtua dan keluarga almarhum, jika dalam proses pengantaran jenazah dianggap tidak jelas dan terbuka. Sekali lagi, kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya," ungkap Noor Syahid
"Kami juga siap untuk mengikuti segala bentuk upaya dalam rangka penegakan hukum peristiwa wafatnya almarhum AM ini," sambungnya