INFOGRAFIK: 23 Koruptor Ramai-ramai Bebas Bersyarat
VIVA – 23 narapidana (napi) kasus korupsi bebas bersyarat setelah memenuhi syarat administratif dan substantif pada Selasa 6 September 2022. Para koruptor itu bebas setelah ditahan di dua Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Tangerang dan Sukamiskin.
Dari Lapas Kelas IIA Tangerang semuanya empat wanita. Dua di antaranya yakni mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Choisiyah, dan Pinangki Irna Malasari, mantan jaksa Kejaksaan Agung.
Ratu Atut terbukti bersalah menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, sebesar Rp1 miliar dalam kasus penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten. Ia juga terlibat dalam kasus pengadaan alat kesehatan yang merugikan negara Rp79 miliar sehingga divonis 7 tahun penjara pada 2015.
Sedangkan eks jaksa Pinangki terbukti menerima suap dalam penanganan perkara Djoko Tjandra. Ia divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dari Lapas Sukamiskin Bandung, terdapat 19 nama yang bebas. Beberapa nama "beken" di antaranya mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola dan mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar serta Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan..
Untuk daftar lengkap para koruptor yang bebas, silakan simak dalam Infografik di bawah ini.