Ditangkap di Jayapura, Bupati Mimika Diboyong ke Kantor KPK Jakarta
- VIVA.co.id/Fikri Halim
VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya jemput paksa terhadap Bupati Mimika, Eltinus Omaleng. Diketahui, Eltinus merupakan tersangka kasus korupsi pembangunan Gereja King Mile 32.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan Eltinus Omaleng kini berada di Polda Papua. Rencananya, Eltinus akan dibawa ke Jakarta.
"Benar, kami melakukan pemanggilan paksa dan penangkapan. Selanjutnya, yang bersangkutan telah diamankan di Mapolda Papua untuk dibawa ke Jakarta," ungkap Ghufron saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 7 September 2022.
Terpisah, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal menambahkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng ditangkap KPK di sebuah hotel di wilayah Jayapura, Papua pada Rabu, 7 September 2022.
"(Ditangkap) di sebuah hotel oleh KPK. Penangkapan tadi siang," ujar Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 7 September 2022.
Kamal tidak menjelaskan lebih rinci terkait proses penangkapan Eltinus Omaleng. Kata Kamal, pihaknya hanya membantu proses penangkapan tersebut. "Yang menangani kasusnya KPK, kami hanya bantu saja," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Mimika Eltinus Omaleng ditangkap KPK di sebuah hotel di wilayah Jayapura. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 7 September 2022 siang.
"Betul (ditangkap)," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 7 September 2022.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja King Mile 32 Mimika, Papua, tahap satu tahun anggaran 2015 masuk dalam tahap penyelidikan penyidik KPK. Proyek gereja ini diperkirakan memakan biaya hingga Rp160 miliar.
Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gereja ini, lembaga anti rasuah itu telah menetapkan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng sebagai tersangka.
Eltinus Omaleng sempat melayangkan gugatan atas penetapan status tersangka terhadap dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, gugatan tersebut ditolak.
Ali mengatakan pihaknya segera membawa Eltinus ke persidangan guna mempertanggungjawabkan dugaan kasus korupsi pembangunan Gereja King Mile 32 yang menjeratnya.
Selain itu, Ali juga meminta Eltinus Omaleng untuk kooperatif dan mematuhi segala proses hukum yang berlaku.
"Untuk kepastian hukum, kami segera selesaikan penyidikannya. Kami ingatkan agar tersangka kooperatif karena itu bagian ketaatan hukum," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 Agustus 2022.