Pinangki Bebas, Kejaksaan: Dia Sudah Dipecat
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA Nasional – Pinangki Sirna Malasari diketahui menjalani program bebas bersyarat. Terkait hal ini, Kejaksaan Agung menegaskan kalau yang bersangkutan tidak ada hubungan lagi dengan Kejagung.
Pasalnya, menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Pinangki telah dipecat dari institusi. Hal itu setelah terbukti membantu terpidana perkara korupsi, Djoko Tjandra.
"Tidak ada kaitannya yang bersangkutan dengan Kejaksaan lagi. Yang bersangkutan sudah dipecat sebelumnya," ucap dia kepada wartawan, Rabu 7 September 2022.
Ketut mengatakan, pembebasan bersyarat mantan jaksa itu sepenuhnya jadi kewenangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dia menjelaskan, seorang terpidana bisa dapat pembebasan bersyarat saat sudah menjalani dua pertiga masa hukumannya.
"PB (Pembebasan Bersyarat) kewenangan Menkumham cq Dirjen Lapas, terpidana yang mendapat PB diberikan kewajiban untuk wajib lapor, tergantung putusan pengadilan. PB diberikan setelah terpidana menjalani hukuman 2/3 dinyatakan berkelakuan baik selama proses menajalani pidana, biasanya itu menjadi pertimbangan Dirjen Lapas," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak empat orang Warga Binaan Pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang dinyatakan bebas usai keempatnya memperoleh hak Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB).
"Keempatnya telah mendapatkan Hak Reintegrasi berupa Pembebasan Bersyarat sesuai dengan peraturan dan Surat Keputusan yang sudah disahkan. Kami berkomitmen untuk selalu bersinergi dari awal proses hingga akhir sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten, Masjuno, Selasa, 6 September 2022.
Keempat orang Narapidana tersebut adalah Ratu Atut Chosiyah, Pinangki Sirna Malasari, Desi Arryani, dan Mirawati Basri.