DPR: Jika Penuhi Syarat, Napi Berhak Dapat Pembebasan Bersyarat

Ilustrasi napi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andri Mardiansyah

VIVA Nasional – Anggota DPR RI Komisi III, Ade Rosi mendukung sikap Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham) dalam memberikan bebas bersyarat kepada para narapidana atau napi yang ada di seluruh lapas Indonesia. Sebab pembebasan bersyarat adalah hak seluruh narapidana yang telah menjalani masa hukuman mereka dengan baik.

Puan Pimpin Rapat Persiapan Uji Kelayakan Capim dan Dewas KPK

“Saya mendukung langkah Kementerian Hukum dan HAM, dalam hal ini Ditjen Pas dalam menjalankan amanah UU soal pemberian remisi, asimiliasi ataupun pembebasan bersyarat,” ujar Ade Rosi, Rabu, 7 September 2022.

Ilustrasi Lapas

Photo :
  • ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Jaksa Agung Ungkit Kembali Isu Brimob Kepung Kejagung, Motifnya Dipertanyakan

Dikatakan, apa yang dilakukan oleh Ditjen PAS tersebut merupakan hak milik warga binaan yang telah diatur dalam perundangan-undangan sehingga memang harus dijalankan secara konsisten.

“Pemberian hak remisi, asimilasi ataupun pembebasan bersyarat memang bisa diberikan, asalkan para narapidana sudah memenuhi persyaratan yang berlaku. Pembebasan bersyarat adalah amanah dari undang-undang, jadi pemerintah harus harus menjalankannya,” ujar Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar ini.

Akal-akalan 7 Tahanan Rutan Salemba yang Kabur, Keluar dari Selokan Jalan Percetakan Negara

Sebelumnya Kabag Humas dan Protokol Dirjen Pas, Rika Aprianti menyatakan sejumlah narapidana eks kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) mendapat pembebasan bersyarat diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dimana narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan, bersyarat; dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rika menambahkan para narapidana yang akan mendapatkan hak pembebasan bersyarat harus memenuhi syarat tertentu seperti berkelakuan baik selama dalam masa penahanan,  aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko serta harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga) dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan.

“Semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif tadi maka  dapat diberikan hak bersyarat seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB). Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non diskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan, seperti yang tercantum pada pasal 20 Undang – Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” tutur Rika.

Baca juga: Ternyata Ada 23 Koruptor Bebas Bersyarat Dalam Sehari, Ini Daftarnya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya