Ferdy Sambo Tak Bisa Bohong Kalau Dites Pakai Alat Ini
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo akan menjalani tes kebohongan menggunakan lie detector oleh Tim Khusus (Timsus) Polri yang dijadwalkan besok, Kamis 8 September 2022. Tes tersebut akan dilakukan di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Hal tersebut dikonfirmasi kebenarannya oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri, Brigadir Jenderal Polisi, Andi Rian Djajadi.
"Untuk Ferdy Sambo, akan dijadwalkan pemeriksaan (tes kebohongan menggunakan lie detector) hari kamis," ujar Andi Rian dalam keterangannya saat dikonfirmasi, Rabu 7 September 2022.
Sebagai informasi, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Ricky Rizal (RR) dan Kuat Maruf (KM) sudah jujur dalam memberi keterangan terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
"Barusan saya dapat hasil sementara uji Polygraph terhadap RE, RR dan KM, hasilnya “No Deception Indicated” alias Jujur," ujar Andi Rian dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa 6 September 2022.
Andi Rian juga menjelaskan bahwa uji Polygraph itu bertujuan untuk memperkaya atau menambah bukti - bukti yang sudah dikumpulkan serta didalami oleh pihak kepolisian.
"Uji Polygraph sekali lagi saya jelaskan bertujuan untuk memperkaya alat bukti petunjuk," kata dia.
Ferdy Sambo merupakan salah satu tersangka Obstraction Of Justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Selain Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol. Agus Nurpatria juga menjadi tersangka Obstraction Of Justice.
Berikutnya, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Ketujuh orang tersangka ini, terlibat dalam mengambil, memindahkan, merusak dan mentransmisikan barang bukti CCTV di TKP Duren Tiga sehingga menghambat proses pengungkapan kasus.
Polri tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan bertambah. Hingga saat ini, sudah tujuh anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat menghalangi penyidikan kasus itu.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.