5 Koruptor Kompak Dapat Bebas Bersyarat, Ini Jejak Kasusnya
- Kolase VIVA
VIVA Nasional – Nama sejumlah narapidana korupsi (napi koruptor) yang ditahan di beberapa lembaga pemasyarakatan memperoleh bebas bersyarat dan menghirup udara segar secara bersama-sama kemarin, Selasa 6 September 2022.
Mereka adalah, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, kemudian mantan jaksa Pinangki Sirna.
Dan berikut daftar 5 napi koruptor yang bebas kemarin beserta kilas balik kasusnya.
1. Suryadharma Ali
Mantan Menteri Agama di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini merupakan koruptor yang menilep uang penyelenggaraan haji tahun 2010-2013.
Selain itu dia juga terlibat korupsi dana operasional menteri (DOM) di tahun 2011-2013. Kerugiat negara akibat ulahnya tersebut sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.
Kemarin mantan Menteri Agama itu bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, setelah sebelumnya divonis penjara 6 tahun.
2. Patrialis Akbar
Mantan Hakim Konstitusi 2013-2017 ini juga mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung pada Selasa, 6 September 2022.
Dia dikurung setelah terbukti menerima suap putusan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Patrialis divonis delapan tahun penjara pada tahun 2017 karena telah menerima suap sebesar 10 ribu dolar AS yang dia gunakan untuk umroh.
3. Ratu Atut
Nama mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sempat ramai menjadi perbincangan pada 2013 karena kasus korupsi yang menjeratnya. Kemarin, 6 September 2022 'ratu' itu bebas.
Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Dia menyuap Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar terkait penanganan sengketa Pilkada di Lebak, Banten.
Selain itu, mantan gubernur Banten ini juga terjerat kasus pengadaan alat kesehatan yang merugikan negara Rp79 miliar.
4. Zumi Zola
Zumi tersandung kasus hukum soal pengesahan APBD Provinsi Jambi dan atas ulahnya tersebut Zumi divonis 6 tahun penjara serta membayar denda sebesar Rp500 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Selain itu, majelis hakim juga mencabut hak politiknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Kemarin, mantan Gubernur Jambi ini dapat menghirup udara segar, setelah mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung.
5. Pinangki Sirna
Pinangki merupakan mantan jaksa yang terseret dalam kasus korupsi dan pencucian uang. Ia memperoleh hak bebas bersyarat setelah menjalani pidana penjara di Lapas Kelas II A Tangerang.
Pinangki ketika itu menjabat sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung.
Ia terlibat sejumlah perkara, mulai dari terima suap USD 500 ribu dari buronan Djoko Tjandra, pencucian uang senilai 444.900 dolar AS, hingga pemufakatan jahat menyuap pejabat Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung.