Zumi Zola hingga Suryadharma Ali Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
- VIVA/Adi Suparman
VIVA Nasional – Sejumlah narapidana kasus korupsi yang ditahan di Lapas Klas 1 Sukamiskin memasuki tahap bebas bersyarat. Mereka di antaranya, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, dan mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar.
"Benar (bebas bersyarat)," ujar Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar, Selasa, 6 September 2022.
Elly menambahkan, narapidana ini mendapatkan bebas bersyarat sesuai dalam UU Pemasyarakatan dengan kewajiban wajib lapor.
"Masih bebas bersyarat, masih wajib lapor tentu di situ ada aturan yang diatur oleh Bapas. Itu diawasi Bapas kalau mereka melanggar aturan bisa saja mereka ditarik ke lapas," katanya.
Diketahui, Suryadharma Ali merupakan terpidana kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan korupsi dana operasional menteri (DOM).
Penyalahgunaan yang dilakukan antara lain penunjukkan petugas penyelenggara ibadah haji (PPIH), penggunaan sisa kuota haji nasional, proses pendaftaran haji, penyediaan perumahan haji, pengelolaan BPIH, serta pengelolaan DOM tahun 2011-2013.
Sedangkan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola divonis penjara selama enam tahun. Dia terbukti menerima uang puluhan miliar dari gratifikasi ketika menjabat gubernur pada 2018 lalu.
Sementara itu, Patrialis Akbar didakwa menerima suap dari Basuki Hariman, pengusaha daging impor. Basuki berkepentingan terhadap uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang mengatur tentang batasan impor daging.