Demo Kenaikan BBM, Serikat Pekerja Minta Jokowi Mundur
- VIVA/Andrew Tito
VIVA Nasional – Kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) mendapat reaksi keras dari masyarakat. Termasuk dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) yang ikut terjun ke jalan untuk menolak kebijakan pemerintah tersebut. Tak tanggung-tanggung, SPSI bahkan menuntut Presiden Joko Widodo mundur.
Guntoro selaku Koordinator Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) yang mewakili massa buruh meminta Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk mundur dari jabatannya jika tak mampu memimpin Indonesia.
Hal itu ia sampaikan disela-sela aksi unjuk rasa menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa 6 September 2022. “Kalau sudah ngga mampu ya resign aja, daripada menambah beban rakyat,” ucap Guntoro di lokasi.
Guntoro menilai, kenaikan harga BBM ini akan menyengsarakan rakyat menengah kecil dan berdampak dengan kenaikan bahan pokok lainnya.
“Bahwa dampaknya bukan hanya tentang naiknya bahan bakar, tapi naiknya bahan pokok, itu yang dirasakan,”
Pun dia meminta kepada pemerintah agar berpikir terlebih dahulu sebelum mengeluarkan kebijakan untuk rakyat. “Jadi pemerintah tolong dipikir mengeluarkan kebijakan untuk masyarakat,” jelasnya.
Untuk diketahui, Massa buruh yang tergabung dari berbagai elemen menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal mengatakan aksi ini dilakukan serempak dari berbagai daerah.
"Pada hari ini aksi 6 September 2022 dilakukan serempak di 34 provinsi, yang terkonfirmasi sekitar 20 provinsi. Beberapa provinsi belum bisa melakukan karena faktor keamanan seperti Papua dan Papua Barat," kata Said Iqbal di lokasi, Selasa 6 September 2022.
"Pada hari ini untuk Jabodetabek dipusatkan di DPR RI," sambungnya.
Said Iqbal mengatakan terdapat tiga isu tuntutan yang dibawa dalam aksi demo tersebut. "Pertama tolak kenaikan harga BBM," lanjutnya. Tuntutan berikutnya adalah menolak pembahasan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan terakhir meminta agar upah minimum meningkat pada 10-13 persen pada tahun 2023.