Selain Ratu Atut, Eks Jaksa Pinangki Juga Bebas Bersyarat Hari Ini

Ratu Atut, Pinangki Sirna Malasari, Desy Arryani bebas dari Lapas Tangerang
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA Nasional – Sebanyak empat orang Warga Binaan Pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang dinyatakan bebas usai keempatnya memperoleh hak Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB).

Respons Kejagung soal Denda Damai untuk Koruptor

"Keempatnya telah mendapatkan Hak Reintegrasi berupa Pembebasan Bersyarat sesuai dengan peraturan dan Surat Keputusan yang sudah disahkan. Kami berkomitmen untuk selalu bersinergi dari awal proses hingga akhir sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten, Masjuno, Selasa, 6 September 2022.

Keempat orang Narapidana tersebut adalah Ratu Atut Chosiyah, Pinangki Sirna Malasari, Desi Arryani, dan Mirawati Basri. 

Prabowo Subianto Mau Maafkan Koruptor, Menkum: Bukan Berarti Pelaku Bisa Terbebas

Jaksa Pinangki

Photo :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Pada prosesnya, Lapas Kelas IIA Tangerang telah melalui seluruh tahapan program reintegrasi berdasarkan Aturan dan SOP yang berlaku.

Menkum Sebut Recovery Aset Lebih Baik daripada Menghukum Koruptor

Dimana, pada pembebasan bersyarat itu, keempatnya memulai dari sidang TPP tingkat UPT bersama dengan PK Bapas dan dilanjutkan ke sidang TPP Tingkat Wilayah selanjutnya diusulkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

"TPP Tingkat Pusat di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melaksanakan sidang terhadap usulan pembebasan bersyarat dan Asimilasi Kerja Sosial narapidana. Semuanya dilaksanakan dalam kurun waktu yang sudah berjalan sebelumnya," ujarnya.

Empat warga binaan itu telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Selama menjalani pidana, Mereka telah menjalankan  hak dan kewajibannya dengan mengikuti pembinaan dan mentaati aturan yang ada di lapas.

"Kedepannya, keempatnya akan tetap diwajibkan lapor kepada pihak Balai Pemasyarakatan sebagai administrasi dan untuk melakukan fungai pengawasan dalam melaksanakan pembebasan bersyarat. Proses pengeluaran WBP berlangsung dengan baik. WBP juga diberi petunjuk pelaksanaan program PB agar tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum dan mengimplementasikan hasil pembinaan yang diterima di Lapas," ungkapnya.

Ratu Atut Chosiyah

Photo :
  • ANTARA/Andika Wahyu

Diketahui, Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait penanganan sengketa Pilkada di Lebak, Banten.

Tidak hanya itu, mantan Gubernur Banten ini juga terjerat kasus pengadaan  alat kesehatan  yang merugikan negara Rp79 miliar.

Dalam perkara itu, berdasarkan vonis pengadilan tingkat pertama pada 1 September 2014, Ratu Atut Chosiyah divonis penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan. 

Lalu, Mahkamah Agung memperberat hukuman pada 2015 lalu menjadi 7 tahun penjara.

Sementara Pinangki Sirna Malasari merupakan eks jaksa yang dipidana karena kasus suap penanganan perkara Djoko Tjandra. Ia divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, lalu disunat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 4 tahun penjara.

Selanjutnya, Desi Arryani merupakan mantan Dirut Jasa Marga yang divonis 4 tahun penjara karena menyetujui 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif 2009-2013, saat masih menjabat Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Kemudian, Mirawati Basri merupakan terpidana kasus suap pengurusan kuota impor bawang putih. Ia dipidana hukuman penjara selama 5 tahun pada 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya