Kronologi Penggerebekan Truk Penimbun BBM di Lombok
- VIVA/ Satria Zulfikar.
VIVA Nasional - Reserse Kriminal Umum Polres Lombok Barat telah memeriksa lima saksi dalam kasus truk menimbun BBM jenis solar bersubsidi di SPBU Meninting, Lombok Barat.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, Iptu I Made Dharma Yulia Putra, mengatakan sudah lima saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut, baik sopir truk maupun warga yang menggerebek truk diduga menimbun solar itu.
"Terkait dengan adanya pengamanan yang diduga berisi minyak sedang kami dalami dan tindaklanjuti. Kami masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi yang kami lakukan, dan memerlukan pendalaman terhadap saksi-saksi yang lain," kata Iptu Made Dharma, Selasa, 6 September 2022.
Baca juga: Wartawan Disuap Rp10 Juta Demi Hapus Berita Penimbunan BBM di Lombok
Dia mengatakan masih membutuhkan saksi tambahan untuk mengungkap secara serius kasus tersebut.
"Sementara ini (sudah) memeriksa saksi-saksi yang melakukan pengamanan kemarin," ujarnya.
Seluruh saksi akan diperiksa nantinya untuk mendapat petunjuk aktor yang bermain pada penimbunan tersebut.
"Kami baru memeriksa saksi ada lima orang dan itu akan kami dalami terlebih dahulu untuk memastikan dan akan melakukan gelar perkara terhadap kasus itu," katanya.
Ke depan polisi akan menghadirkan ahli dalam kasus tersebut. "Untuk barang bukti sudah kami amankan di Polres Lombok Barat. Ke depan kami lakukan pemeriksaan ahli," ujarnya.
Kronologi Penimbunan Solar
Seperti diketahui, pada Rabu, 31 Agustus 2022 sebuah truk diamankan warga di SPBU Meninting. Truk itu mengisi solar, namun anehnya selang SPBU justru mengarah pada bagian bak truk yang tertutup terpal.
Penggerebekan dilakukan warga berawal kecurigaan warga yang melihat sebuah truk parkir cukup lama di salah satu counter pengisian solar di SPBU Batu Layar, Lombok Barat.
Warga kemudian mendokumentasikan truk itu dan menyebarkan ke grup WhatsApp pemuda desa. Warga merasa janggal pipa SPBU mengarah pada bak truk bukan pada tangki.
Mereka kemudian ramai-ramai melakukan pengerebekan dan mengamankan sopir truk saat tengah keluar dari SPBU. Truk itu digiring kembali ke dalam SPBU.
Saat warga memeriksa truk, ternyata badan truk telah dimodifikasi sedemikian rupa untuk menampung solar. Bahkan bisa mencapai ribuan liter BBM.
Untuk menghindari amukan warga yang kesal karena solar sering langka, sopir truk diamankan di kantor SPBU tersebut sembari menunggu kedatangan polisi.
Sudah Sering
Seorang petugas SPBU berinisial A mengatakan memang sudah sering kali penimbunan dilakukan. Dia telah memperingatkan atasannya berinisial M untuk berhati-hati. Namun atas desakan atasannya, dia tetap melayani pengisian pada truk itu.
Dia mengaku pengisian solar pada truk tersebut bisa mencapai ribuan liter, dan telah berlangsung lama.
Diduga modus serupa dilakukan di SPBU lainnya. Itu yang menjadi alasan solar cepat sekali habis di SPBU, sehingga membuat petani yang akan membajak sawah menggunakan traktor sering kesulitan mencari solar. Begitu juga dengan nelayan yang akan melaut dan sopir truk yang akan bekerja.
Wartawan Diintimidasi
Seorang wartawan media lokal, Haris, diintimidasi oknum LSM saat memuat berita penimbunan solar. Bahkan dia beberapa kali ditelepon untuk tidak menaikan berita dan menghapus berita sebelumnya.
Oknum LSM itu menyogok wartawan Rp10 juta untuk menghapus berita. Haris yang menilai itu merupakan upaya membungkam wartawan, melalui kuasa hukumnya melakukan somasi kepada LSM tersebut untuk segera mengambil uang mereka kembali dalam 1x24 jam. Jika tidak akan dilaporkan ke polisi.
Dua oknum LSM datang dan mengambil kembali uang mereka disertai permintaan maaf karena berupaya melindungi mafia solar dengan mengintimidasi wartawan.
Jeratan Pidana
Pakar Pidana Fakultas Hukum Universitas Mataram, Syamsul Hidayat, mengatakan mengintimidasi jurnalis dalam melaksanakan tugas adalah perbuatan melanggar kebebasan pers seperti yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Kebebasan pers merupakan suatu bentuk kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis," katanya.
"Kebebasan pers merupakan kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa," ujarnya.
Dia menjelaskan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan pers nasional dengan melakukan pembredelan atau pelarangan penyiaran, atau menghalangi kemerdekaan pers nasional mempunyai dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.