Brigjen Hendra Kurniawan Buka-bukaan Disidang Etik

Brigjen Hendra Kurniawan
Sumber :
  • Viva.co.id Bandung

VIVA Nasional – Eks Kaden A Ropaminal Divpropam Polri, Kombes Agus Nurpatria akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) hari ini, Selasa 6 September 2022. Sidang tersebut dimulai pukul 10.10 WIB pagi tadi. 

Aipda Robig Jalani Sidang Etik, Kompolnas: Masyarakat Harap Putusannya Maksimal

Dalam sidang tersebut, terdapat 14 orang saksi yang akan dihadirkan oleh Polri. Salah satunya yaitu mantan Karo Paminal Divpropam Polri, Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi, Dedi Prasetyo mengatakan para saksi tersebut akan memberi keterangan soal Obstraction Of Justice pada pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. 

Propam Bakal Tentukan Nasib Polisi yang Bunuh Ibunya dengan Cara Dipukul Gas Melon

Seali Syah dan Brigjen Hendra Kurniawan

Photo :
  • Twitter @BarBaro5_

"Hari ini juga akan didengar kesaksian 14 orang saksi terkait terduga pelanggar atas nama KBP ANP," kata Dedi kepada wartawan di gedung TNCC Mabes Polri, Selasa 6 September 2022.

Propam Diterjunkan Pantau Anggota Jaga TPS, Irjen Karyoto Ungkap Alasannya

Lebih lanjut Dedi mengungkapkan, terduga pelanggar Kombes Agus dipersangkakan dengan Pasal 13 Ayat 1 Perpol Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 Ayat 1 huruf T dan Pasal 10 Ayat 1 huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo

Photo :
  • Polri

"Ini nanti akan diuji oleh hakim komisi dan juga menggali keterangan para saksi, dan juga barang bukti yang dihadirkan oleh penuntut di sidang kode etik Polri ini," kata Dedi.

Adapun 14 saksi tersebut di antaranya, yaitu: 

1. Mantan Karo Paminal Propam, Brigjen Hendra Kurniawan
2. AKBP (Ridwan Soplanit)
3. AKBP AC
4. Mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto
5. Mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo
6. Kompol HP
7. Kompol IR
8. AKP RS
9. Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto
10. AKP IF
11. Iptu Januar Arifin
12. Iptu H
13. Aiptu S
14. Briptu MSH

Sebelumnya diberitakan, Polri tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan bertambah. Hingga saat ini, sudah tujuh anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat menghalangi penyidikan kasus itu. 

Salah satu dari 7 tersangka yang diduga kuat menghalangi penyidikan itu adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Dia juga sebagai otak peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Saat ini ada 7 dulu, itu yang sudah sangat, istilahnya mutlak ya," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat ditanya terkait apakah jumlah tersangka obstruction of justice masih bisa bertambah, Jumat, 2 September 2022.

Kata Dedi, ketujuh anggota Polri itu ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice berdasarkan hasil gelar perkara oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Nantinya, jika ada penambahan tersangka akan diinformasikan lebih lanjut.

"Apabila ada update (penambahan tersangka obstruction of justice) nanti saya sampaikan," ujarnya.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya