Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA Nasional – Mantan Gubernur Banten yang merupakan terpidana kasus korupsi Ratu Atut Chosiyah menghirup udara bebas dari Lapas Kelas II A Tangerang, Selasa, 6 September 2022. Ratu Atut merupakan terpidana kasus suap sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi dan korupsi alat kesehatan di Provinsi Banten.
Dikonfirmasi, Kepala Lapas Kelas II A Tangerang, Yekti Apriyanti membenarkan hal tersebut. Dimana, narapidana yang telah menjalani hukuman selama 7 tahun penjara ini, telah bebas bersyarat.
"Betul, ibu Atut bebas hari ini, dengan mengikuti program integrasi pembebasan bersyarat," katanya.
Lanjut dia, Ratu Atut berhak mendapatkan bebas bersyarat sesuai dengan ketentuan bebas bersyarat berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022.
"Bahkan masa pidananya sudah lewat jauh. Makanya sudah berhak mendapatkan pembebasan bersyarat. Jadi semua proses ini udah sesuai SOP yang kita jalankan, dari awal diusulkan dari sini dia juga melalui sidang BPP, kita baru dikeluarkanlah SK BP nya seperti itu," ujarnya.
Diketahui, Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Dimana, ia menyuap Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar terkait penanganan sengketa Pilkada di Lebak, Banten.
Tidak hanya itu, mantan Gubernur Banten ini juga terjerat kasus pengadaan alat kesehatan yang merugikan negara Rp79 miliar.
Dalam perkara itu, berdasarkan vonis pengadilan tingkat pertama pada 1 September 2014, Ratu Atut Chosiyah divonis penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan. Lalu, Mahkamah Agung memperberat hukuman pada 2015 lalu menjadi 7 tahun penjara.