Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat

Sidang Lanjutan Ratu Atut
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA Nasional – Mantan Gubernur Banten yang merupakan terpidana kasus korupsi Ratu Atut Chosiyah menghirup udara bebas dari Lapas Kelas II A Tangerang, Selasa, 6 September 2022. Ratu Atut merupakan terpidana kasus suap sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi dan korupsi alat kesehatan di Provinsi Banten.

Ratu Banten Nongol di Pelantikan Anggota DPRD Banten 2024-2029

Dikonfirmasi, Kepala Lapas Kelas II A Tangerang, Yekti Apriyanti membenarkan hal tersebut. Dimana, narapidana yang telah menjalani hukuman selama 7 tahun penjara ini, telah bebas bersyarat.

Sidang Perdana Ratu Atut Chosiyah

Photo :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
Kampanye di Banten, Prabowo Mendadak Beli dan Kibarkan Bendera Palestina dari Atap Mobil

"Betul, ibu Atut bebas hari ini, dengan mengikuti program integrasi pembebasan bersyarat," katanya.

Lanjut dia, Ratu Atut berhak mendapatkan bebas bersyarat sesuai dengan ketentuan bebas bersyarat berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022.

Prabowo Subianto Ziarah ke Makam Sultan Maulana di Banten, Keluarga Ratu Atut Mendampingi

"Bahkan masa pidananya sudah lewat jauh. Makanya sudah berhak mendapatkan pembebasan bersyarat. Jadi semua proses ini udah sesuai SOP yang kita jalankan, dari awal diusulkan dari sini dia juga melalui sidang BPP, kita baru dikeluarkanlah SK BP nya seperti itu," ujarnya.

Ratu Atut Chosiyah

Photo :
  • ANTARA/Andika Wahyu

Diketahui, Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Dimana, ia menyuap Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar terkait penanganan sengketa Pilkada di Lebak, Banten.

Tidak hanya itu, mantan Gubernur Banten ini juga terjerat kasus pengadaan alat kesehatan  yang merugikan negara Rp79 miliar.

Dalam perkara itu, berdasarkan vonis pengadilan tingkat pertama pada 1 September 2014, Ratu Atut Chosiyah divonis penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan. Lalu, Mahkamah Agung memperberat hukuman pada 2015 lalu menjadi 7 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya