Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Gerobak Kemendag
- VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
VIVA Nasional – Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2018-2019. Para tersangka merupakan oknum pegawai kementerian tersebut.
"Betul, ada dua (tersangka, red) dari Kemendag," ujar Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Selasa, 6 September 2022.
Kendati demikian, Arief belum memaparkan secara gamblang mengenai identitas para tersangka. Termasuk, soal peran mereka masing-masing. Sejauh ini, Arief hanya menyebut penetapan kedua tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
Secara terpisah, Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo menyebut semua hal mengenai kasus dugaan korupsi itu akan disampaikan dalam waktu dekat. "Hari Rabu pers rilis yang gerobak," kata Cahyono.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Cahyono Wibowo menjelaskan penyidikan kasus ini berdasarkan pengaduan masyarakat. Sebab, masyarakat tidak mendapatkan bantuan pemerintah berupa gerobak dari Kementerian Perdagangan periode 2018-2019.
“Setelah kita dalami, maka kita tingkatkan penyidikan pada 16 Mei 2022. Itu menjadi dasar kita,” kata Cahyono di Gedung Bareskrim pada Rabu, 8 Juni 2022.
Menurut dia, total gerobak sebanyak 10.700 unit yang semula dialokasikan oleh pemerintah untuk disalurkan kepada para pelaku usaha. Pada 2018, nilai dari pengadaan 7.200 gerobak pertama sebesar Rp49 miliar. Masing-masing harga gerobaknya sekitar Rp7 juta.
Kemudian, pemerintah mengalokasikan anggaran serupa untuk pengadaan 3.570 unit gerobak dengan harga satuannya sekitar Rp8,6 juta pada 2019. "Jadi totalnya ini sebanyak dua tahun anggaran sekitar Rp76 miliar,” jelas dia.