Putri Sambo Tak Ditahan, Deolipa Minta Brigjen Andi Rian Dicopot

Deolipa mantan pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang alias Bharada E
Sumber :
  • VIVA/Ridwan Putra

VIVA Nasional - Eks pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengganti Kabareskrim Polri, yaitu Komisaris Jenderal Agus Andrianto. Selain itu, Deolipa juga minta agar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi juga dicopot. 

6 Kasus Polisi Tembak Polisi di Indonesia, Ada yang Bikin Heboh Masyarakat

Deolipa bersikeras permintaannya tersebut karena istri eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, yaitu Putri Candrawathi belum juga ditahan. Padahal, Putri sudah diperiksa dua kali di Bareskrim Polri pada Jumat, 26 Agustus 2022 dan Rabu, 31 Agustus 2022 lalu. 

Dia juga akan meminta ke Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD soal mengganti Kabareskrim Polri dam Dirtipidum tersebut. 

Komjen Wahyu Widada Kirim Anak Buah Ikut Usut Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

"Saya minta Kapolri tetap mengganti Kabareskrim dan Dirtipidum karena sampai saat ini Putri belum ditahan. Jadi, saya minta Bapak Presiden Jokowi, Mahfud Menko Polhukam, dan Pak Kapolri supaya mengganti Kabareskrim dan Dirtipidum menggeser mereka dengan pimpinan yang baru supaya Putri ditahan," kata Deolipa di Polres Jakarta Selatan, Senin 5 September 2022.

Kemeja Burberry Stripes yang dikenakan Brigjen Andi Rian

Photo :
Pernyataan Penutup Debat, Ahmad Luthfi Ingin Contoh Jenderal Hoegeng Bukan Ferdy Sambo
 

Sebelumnya, kuasa hukum Putri Candrawathi, yaitu Arman Hanis mengatakan tim penyidik Bareskrim Polri sudah mengabulkan permintaan kliennya tentang permohonan tidak ditahan yang diajukan kliennya. 

Arman mengungkapkan kewajiban Putri Candrawathi atas dikabulkannya permohonan tersebut. Dengan demikian, kata Arman, Putri akan melakukan wajib lapor minimal 2 kali dalam sepekan. 

Arman juga menambahkan, tim penyidik Bareskrim Polri sudah pertimbangkan segala hal-hal yang menyangkut kemanusiaan. Maka itu, dia mendorong agar penyidik mengabulkan permohonan Putri Candrawathi.

"Alhamdulillah penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan sehingga penyidik mengabulkan, tetapi diminta untuk diberikan wajib lapor 2x1 minggu," ujar Arman dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis dini hari 1 September 2022.

Meski tidak ditahan, Putri wajib lapor setiap 2 kali dalam 1 pekan.

Tersangka Ferdy Sambo bersama istrinya, tersangka Putri Candrawathi

Photo :
  • (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU)

Arman juga mengatakan agar masyarakat tak perlu khawatir dengan status dari Putri Candrawathi. Meski tak ditahan, kata Arman, kliennya tidak akan melarikan diri. Hal ini  karena sudah dicekal oleh Ditjen Imigrasi.

Selain itu, kata Arman, pihaknya berjanji akan kooperatif dalam penuhi panggilan pemeriksaan oleh tim penyidik Bareskrim Polri. 

"Bu Putri sudah dicekal dan tidak mungkin ke mana-mana. Kami menjamin juga sebagai tim penasihat hukum kami menjamin Ibu Putri akan kooperatif setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan," ujar Arman. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya