Detik-Detik Aipda Ahmad Karnain Ditembak Mati Aipda RS
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA Nasional - Polri menyampaikan detik-detik Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Ahmad Karnain (41) ditembak mati oleh Ajun Inspektur Polisi Dua RS. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyad mengatakan kejadiannya di kediaman Ahmad Karnain sekitar pukul 21.15 WIB, Minggu 4 september 2022.
Pandra menjelaskan dari keterangan saksi bernama Mahmuda yang saat itu tengah bersama putrinya, sedang menjahit baju di rumah.
"Dia mendengar suara ledakan letusan di rumah saudara AK. Selanjutnya saksi mendengar suara 'tolong' dari rumah saudara AK. Lalu, saksi keluar rumah, melihat ada sepeda motor yang tidak saksi ketahui jenisnya dan berapa orang yang mengendarai ke arah jalan ke dalam atau arah barat," kata Pandra, Senin 5 September 2022.
Dia menambahkan, saat itu saksi lain bernama Wayan Sueden mendengar suara letusan dan ada teriakan minta tolong dari kediaman korban. Dia pun datang ke sana.Â
Saat ke sana untuk maksud menolong, dia mendapati korban sudah dalam posisi duduk di lantai bersandar di kursi.Â
"Lalu, bersama istri korban, selanjutnya membawa korban ke Rumah Sakit Harapan Bunda mengendarai kendaraan korban jenis Toyota Yaris warna hitam. Namun, sesampainya di Rumah Sakit Harapan Bunda korban sudah tidak dapat tertolong," ujar dia.
Pandra melanjutkan, mendapati laporan tersebut, tim gabungan bergerak cepat ke lokasi. Dari hasil penyelidikan didapatkan identitas terduga pelaku yaitu Aipda RS yang merupakan Kepala SPKT Polsek Way Pengubuan. Dia menambahkan, sekira jam 23.45 WIB, dilakukan penangkapan terhadap pelaku RS.
Dari hasil penangkapan tersebut, disita beberapa barang bukti yaitu satu puncuk senjata api jenis revolver. Kemudian, satu unit sepeda motor dinas Bhabinkamtibmas, baju yang digunakan pelaku saat melakukan penembakan terhadap korban. Selain itu, ada satu buah helm warna hitam, dan satu buah jaket warna hitam.Â
Atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun. Selain itu, di internal kepolisian pelaku akan dikenakan sanksi etik, Pasal 13 Ayat 1 PP No 01 Tahun 2003 Jo Pasal 5 Ayat 1 huruf b Perpol No 07 Tahun 2022, Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 01 Tahun 2003 Jo Pasal 8 huruf c Perpol Nomor 07 Tahun 2022 serta Pasal 13 Ayat 1 Perpol Nkmor 01 Tahun 2003 Jo Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 07 Tahun 2022, dengan Sanksi Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
"Ketika dilaksanakan upaya paksa dan pelaku (RS) dihadapkan dengan fakta-fakta yang ada, pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya," kata dia lagi.
Â