KY Pantau Sidang Mas Bechi, Pengacara: Semoga Objektif

Tim dari KY saat memantau jalannya sidang perkara Mas Bechi di PN Surabaya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Nur Faishal (Surabaya)

VIVA – Komisi Yudisial (KY) memantau sidang perkara dugaan pencabulan dengan terdakwa Moch Subechi Azal Tsani atau Mas Bechi di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin, 5 September 2022. Pengacara terdakwa berharap dengan pengawasan KY tersebut, sidang perkara Mas Bechi berjalan objektif.

KY Bentuk Dua Tim soal Dugaan Pejabat Inisial R di Kasus Ronald Tannur

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito juga turun langsung memantau jalannya sidang Mas Bechi. Dia mengaku, pemantauan dilakukan bersamaan dengan kunjungan kerja ke Jatim. “Tentunya sosialisasi tugas pengawasan terhadap hakim, salah satu bagian tugas pengawasan itu adalah pemantauan,” katanya.

Khusus perkara Mas Bechi, Joko mengaku sudah mengetahui bahwa perkara menonjol itu berada di wilayah hukum PN Jombang. Ia mengaku hadir langsung ke PN Surabaya untuk mengkroscek informasi pemindahan sidang perkara tersebut ke PN Surabaya.

12 Santri Dicabuli, Kemenag: Ponpes Sri Muslim Mardatillah Jambi Tidak Ada Izin

Mas Bechi di Pengadilan Negeri Surabaya

Photo :
  • VIVA/Nur Faishal

"Tapi, saya dengar keputusan MA dialihkan ke PN Surabaya, tentu ada pertimbangan. Sehingga, KY mendengar banyak pemberitaan media dan publik, sehingga kami memandang perlu turun langsung ke lapangan," ujarnya.

Berkaca Kasus Suap Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Pengamat: KY Harus Analisa Putusan Hakim

Joko mengaku sudah bertemu dengan majelis hakim, jaksa penuntut umum dan pihak pengacara yang menangani perkara Mas Bechi. Ia meyakini majelis hakim memiliki kapasitas dalam menangani perkara tersebut. Namun dia juga meminta masyarakat melapor ke KY apabila menemukan pelanggaran etik hakim dalam menangani perkara tersebut.

Sementara itu, Ketua Tim Penasihat Hukum Mas Bechi, Gede Pasek Suardika, berharap pemantauan yang dilakukan KY pada perkara kliennya mendorong sidang yang tengah berproses berjalan secara objektif. “Kami sampaikan juga agar semua proses persidangan ini basisnya surat dakwaan, bukan persangkaan yang muncul dari peradilan opini seperti yang selama ini dibangun,” ujarnya.

Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa Mas Bechi, I Gede Pasek Suardika

Photo :
  • VIVA/Nur Faishal

Menurut Pasek, sejak awal telah terjadi peradilan opini pada perkara Mas Bechi. “Mungkin KY tahu sendiri awal mula kasus ini disebutkan ada belasan santri di bawah umur, kemudian Mas Bechi disebutkan sebagai predator, kemudian Kapolda menyebutkan ada 5 [korban], tapi didakwannya ternyata hanya ada 1,” ujarnya.

Mas Bechi jadi pesakitan di PN Surabaya setelah didakwa melakukan pencabulan terhadap korban yang disebut sebagai santri di pesantren yang diasuh ayahnya di Jombang. Perkara tersebut awalnya disidik Polres Jombang, namun kemudian diambilalih Polda Jatim. Alasan faktor keamanan, perkara tersebut disidang di PN Surabaya, bukan di Jombang. Karena perkara asusila, sidang digelar tertutup untuk umum.

 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya