KPK Usut Aliran Uang Bupati Nonaktif Pemalang dari Promosi Jabatan ASN

Barang Bukti OTT Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran uang yang diterima Bupati nonaktif Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW) atas promosi jabatan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya. 

Komjen Setyo Budiyanto Terpilih jadi Ketua KPK, Yudi Purnomo: Ada Tugas Berat Memulihkan Kepercayaan Publik

Penelusuran informasi mengenai aliran dana itu dilakukan melalui pemeriksaan terhadap lima orang saksi pada Jumat, 2 September 2022 lalu di Polres Pemalang. Kelima saksi itu di antaranya, Patoni selaku Kepala Pasar Pemalang, Waluyo sebagai Camat Bantar Bolang, Misdiyanto sebagai PNS.

Kemudian, Danny selaku driver atau staf bagian umum Sekda Pemalang serta seorang wiraswasta atas nama AB Yulianto alias Bagun juga turut diperiksa dalam kasus ini.

DPR Telah Pilih Lima Dewas KPK Periode 2024-2029, Tumpak Hatorangan: Mudah-mudahan Lebih Baik

Penangkapan Bupati Pemalang Usai Kena OTT KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Seluruh saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang untuk tersangka MAW dari pemberian beberapa ASN yang akan dipromosikan untuk jabatan tertentu," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 5 September 2022.

Jadi Ketua KPK, Komjen Setyo Budiyanto Bakal Segera Lakukan Ini

"Dikonfirmasi pula adanya penerimaan uang dari pihak swasta untuk tersangka MAW," kata Ali menambahkan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW) sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dan pungutan tidak sah serta jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Provinsi Jawa Tengah.

Barang Bukti OTT Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, selain MAW, pihaknya telah menetapkan 5 tersangka lainnya. Kelima tersangka tersebut yaitu Adi Jumal Widodo (AJW) menjabat sebagai Komisaris PD Aneka Usaha; Slamet Masduki (SM), Pejabat Sekda; Sugiyanto (SG) menjabat sebagai Kepala BPBD; Yanuarius Nitbani (YN) menjabat sebagai Kadis Kominfo; Mohammad Saleh (MS) menjabat sebagai Kadis PU. 

Firli juga menambahkan, MAW merupakan Bupati Pemalang periode 2021 sampai 2026. MAW diduga menerima suap sebesar Rp6,1 miliar dari beberapa aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta lainnya. 

Atas perbuatannya, SG, YN, MS, dan SM selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Sedangkan, MAW dan AJW selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya