KPK Usut Aliran Uang Bupati Nonaktif Pemalang dari Promosi Jabatan ASN
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran uang yang diterima Bupati nonaktif Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW) atas promosi jabatan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya.
Penelusuran informasi mengenai aliran dana itu dilakukan melalui pemeriksaan terhadap lima orang saksi pada Jumat, 2 September 2022 lalu di Polres Pemalang. Kelima saksi itu di antaranya, Patoni selaku Kepala Pasar Pemalang, Waluyo sebagai Camat Bantar Bolang, Misdiyanto sebagai PNS.
Kemudian, Danny selaku driver atau staf bagian umum Sekda Pemalang serta seorang wiraswasta atas nama AB Yulianto alias Bagun juga turut diperiksa dalam kasus ini.
"Seluruh saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang untuk tersangka MAW dari pemberian beberapa ASN yang akan dipromosikan untuk jabatan tertentu," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 5 September 2022.
"Dikonfirmasi pula adanya penerimaan uang dari pihak swasta untuk tersangka MAW," kata Ali menambahkan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW) sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dan pungutan tidak sah serta jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Provinsi Jawa Tengah.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, selain MAW, pihaknya telah menetapkan 5 tersangka lainnya. Kelima tersangka tersebut yaitu Adi Jumal Widodo (AJW) menjabat sebagai Komisaris PD Aneka Usaha; Slamet Masduki (SM), Pejabat Sekda; Sugiyanto (SG) menjabat sebagai Kepala BPBD; Yanuarius Nitbani (YN) menjabat sebagai Kadis Kominfo; Mohammad Saleh (MS) menjabat sebagai Kadis PU.
Firli juga menambahkan, MAW merupakan Bupati Pemalang periode 2021 sampai 2026. MAW diduga menerima suap sebesar Rp6,1 miliar dari beberapa aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta lainnya.
Atas perbuatannya, SG, YN, MS, dan SM selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan, MAW dan AJW selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.