Jokowi Tunjuk Suahasil Nazara Jadi Ketua Satgas UU Ciptaker

Wamenkeu Suahasil Nazara.
Sumber :
  • Anisa Aulia/VIVA.

VIVA Nasional – Presiden Joko Widodo telah menunjuk Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-undang Cipta Kerja menggantikan Mahendra Siregar. Saat ini, Mahendra Siregar telah terpilih menjadi Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia.

PDI Perjuangan Pertanyakan Kasus Hasto 5 Tahun Silam Baru Dibuka Setelah Partainya Kritis ke Keluarga Jokowi

Penunjukkan Suahasil ini ditetapkan oleh Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 16 tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang satuan tugas percepatan sosialisasi undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja.

uu cipta kerja merubah izin usaha

Photo :
  • vstory
Mahfud MD Bantah Isu Bakal Dilantik Menjadi Jaksa Agung

Dalam pasal 1 Keppres tersebut menyebutkan bahwa Ketentuan Pasal 3 dalam Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diubah. Struktur Satgas Undang-Undang Cipta Kerja yang sebelumnya diketuai Mahendra, kini dipimpin oleh Suahasil

Berikut susunan Satgas Undang-Undang Cipta Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1  Keppres Nomor 16 tahun 2022.

Nasib tak Ada yang Tahu, Jenderal TNI Agus Subiyanto Dulu Ditolak Jadi Satpam

a. Ketua : Suahasil Nazara;
b. Wakil Ketua I : Eddy O.S. Hiariej;
c. Wakil Ketua II : M. Chatib Basri;
d. Wakil Ketua III : Raden Pardede;
e. Sekretaris : Arif Budimanta.

Sebagaimana diketahui, Satgas Undang-Undang Cipta Kerja memiliki sejumlah tugas dan kewenangan.

Satgas UU Cipta Kerja memiliki sejumlah tugas dan kewenangan yang telah diatur dalam Keppres Nomor 10 Tahun 2021, 

Tugas satgas UU Cipta Kerja: 

1. Menyinergikan substansi sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya; 

2. Menentukan strategi sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya dalam media informasi yang dimiliki kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah provinsi/kabupaten/ kota; 

3. Mengonsolidasikan kegiatan sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga/otoritas/pemda provinsi/kabupaten/kota; 

4. Menunjuk penanggung jawab pelaksanaan sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya pada forum-forum yang berkaitan dengan investasi di dalam negeri dan luar negeri; 

5. Merekomendasikan narasumber dalam pelaksanaan sosialisasi yang dilakukan oleh kementerian/lembaga/otoritas/pemda provinsi/kabupaten/kota terkait UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya.

Portal UU Cipta Kerja.

Photo :
  • Porta UU Cipta Kerja.

Kewenangan Satgas UU Cipta Kerja:

1. Mengonsolidasikan rencana program sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga/otoritas/pemda; 

2. Memberikan arahan kepada kementerian/lembaga/otoritas/pemda dalam pelaksanaan sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya; 

3. Memantau pelaksanaan sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya secara langsung maupun melalui laporan yang disampaikan oleh kementerian/lembaga/otoritas/pemda;

4. Melakukan koordinasi untuk mendapatkan data dan informasi yang terkait dengan UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya dari kementerian/lembaga/otoritas/pemda, dan; 

5. Mendapatkan salinan laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya yang dilakukan oleh Kantor Staf Presiden.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya