FBR Salut Keberanian Kapolri Tangani Kasus Ferdy Sambo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kirab Bendera Merah Putih
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Forum Betawi Rempug (FBR) mengapresiasi keberanian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo

Polisi Diduga Peras WN Malaysia, LBH Desak Kapolri Minta Maaf ke Korban dan Tindak Tegas Pelaku

Ketua Umum FBR Luthfi Hakim mengatakan, berkat sikap berani Kapolri, kasus ini terbuka dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Bahkan kata Luthfi, setiap personel yang terbukti terlibat ditindak sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku. 

“FBR salut akan keberanian Kapolri menangani kasus yang melibatkan anggota Polri ini. Tegak lurus, siapapun yang terlibat ditindak,” kata Luthfi kepada wartawan di Jakarta, Minggu, 4 September 2022.

Kompolnas Minta Kapolri Tindak Tegas Anggota yang Peras Penonton DWP Asal Malaysia

Ferdy Sambo, Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Lutfhi melihat, proses hukum secara jujur dan transparan adalah wujud nyata komitmen Kapolri untuk menjaga marwah dan mengembalikan citra kepolisian yang hancur akibat kasus ini. 

Posko Digital Data Kecelakaan Online Bakal Diterapkan saat Arus Libur Natal dan Tahun Baru

“Penuntasan kasus akan menunjukan bahwa cita-cita Presisi Polri bukan sekadar jargon, tetapi berjalan dengan baik dan nyata,” pungkas Luthfi. 

Dalam kasus ini, lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Eliezer dan Kuwat Maruf. Selain Bharara E, empat tersangka lain disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 Junto Pasal 55 dan 56 KUHP. 

Mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo dan Brigadir Nofriansyah Yosua

Photo :

Tidak hanya itu, sebanyak tujuh personel termasuk Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice alias merintangi proses penyidikan yaitu Brigjen Hendra Kurniwan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto. 

Dari tujuh orang tersangka obstruction of justice, tiga personel salah satunya Ferdy Sambo sudah diberikan sanksi berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Baca juga: Ketua Komnas HAM: Konstruksi Dakwaan Kasus Ferdy Sambo Bisa Berantakan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya