Fakta Kompol Chuck Putranto & Baiquni Wibowo Dipecat

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di lokasi rekonstruksi
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

VIVA Nasional – Setelah penetapan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka utama kasus pembunuhan anggota polisi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, ternyata, kasus ini masih berbuntut panjang. 

6 Kasus Polisi Tembak Polisi di Indonesia, Ada yang Bikin Heboh Masyarakat

Hal ini menyangkut Perwira Polisi atau Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo yang resmi diberikan sanksi pemecatan usai menjalani sidang etik. 

Brigadir J terekam CCTV di rumah Ferdy Sambo

Photo :
  • YouTube CNN Indonesia
Terpopuler: Kompol Ulil Minta Izin Berhenti jadi Polisi Sebelum Ditembak Mati, Jokowi Cemas di Pilgub Jateng

Keduanya terbukti membantu Ferdy Sambo dalam perusakan dan penghilangan barang bukti berupa CCTV di rumah dinas Sambo. Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo menjalani sidang atas pelanggaran etik dengan tindak pidana obstruction of justice atau tindak pidana menghalangi penyidikan. Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengungkap peran keduanya pada kasus kematian Brigadir J. 

Kompol Chuck Putranto berperan sebagai orang yang mengamankan dan menyalin rekaman CCTV yang ada di rumah dinas Ferdy Sambo saat pembunuhan Brigadir J terjadi. Atas tindakannya itu, ia diberikan dua sanksi yaitu sanksi etika dan sanksi administrasi. 

Sebelum Ditembak Mati AKP Dadang, Kompol Ulil Curhat Tugasnya Berat dan Minta Izin Berhenti jadi Polisi

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di lokasi rekonstruksi

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

"Sanksi administrasi penempatan di tempat khusus selama 24 hari, dari 5 sampai 29 Agustus 2022. Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Irjen Dedi kepada awak media, dilansir Sabtu, 3 September 2022.

Sementara Kompol Baiquni Wibowo, juga berperan menyimpan dan merusak CCTV di pos pengaman depan rumah dinas Ferdy Sambo. Kompol Baiquni Wibowo dikenakan sanksi etika atas perbuatannya dan sanksi ditempatkan di tempat khusus. "Sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari, di patsusnya di provos," lanjut Irjen Dedi. 

Usai diputuskan terkena PTDH, keduanya dikabarkan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut. 

Diberitakan sebelumnya, 6 Perwira Polri ditetapkan sebagai kaki tangan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu: 

1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri. 

2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri. 

4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. 

5. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. 

6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya