Tak Terima Dipecat, Kompol Baiquni Ikuti Cara Ferdy Sambo
- ANTARA/HO-Divisi Humas Polri/am
VIVA Nasional – Tim Komisi Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah memecat mantan PA Kasubbag Riksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo (BW). Namun, Baiquni mengajukan upaya banding seperti halnya Irjen Ferdy Sambo.
“Yang bersangkutan pengajuan banding itu hak yang bersangkutan,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta pada Sabtu, 3 September 2022.
Kompol Baiquni menjalani sidang etik pada Jumat, 2 September 2022 sejak pukul 09.30 WIB selesai hampir 12 jam. Dalam sidang etik, dihadirkan empat orang saksi. Putusan etik Baiquni, disuga melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
Selain itu, Baiquni juga diberikan sanksi administrasi berupa penempatan dalam tempat khusus selama 24 hari di Ruangan Patsus Biro Provos Polri dari tanggal 5 sampai 29 Agustus 2022.
“Sidang diputuskan secara kolektif kolegial oleh seluruh hakim komisi sidang,” jelas dia.
Selain Baiquni, ada enam orang tersangka kasus obstruction of justice yakni mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo; Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan (HK); eks Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria (ANP); eks Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin (AR).
Kemudian eks PS Kasubbag Audit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto (CK); eks Kasubnit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto (IW).