Polri Ungkap Peran Kompol Chuck dan Baiquni di Kasus Brigadir J
VIVA Nasional – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengungkap peran eks PS Kasubbag Audit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto (CK), dan eks PA Kasubbag Riksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo (BW) dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baiquni dan Chuck dijadikan tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J, bersama Irjen Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya. Kini, baru tiga anggota yang dipecat yakni Sambo, Chuck dan Baiquni.
“Perannya BW sama dengan Pak CP aktif untuk mengambil CCTV, menghilangkan CCTV itu yang paling berat sehingga proses penyidikan awal itu agak terganggu,” kata Dedi di Jakarta pada Sabtu, 3 September 2022.
Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini 3 September 2022 Naik
Menurut dia, saat ini Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) masih melakukan proses sidang etik terhadap anggota yang diduga terlibat perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J, yakni menghilangkan rekaman CCTV.
“Ini kan masalah klaster dulu ya, klaster untuk CCTV dulu ya. Menghancurkan, menghilangkan dan mengambil CCTV. Itu dulu,” jelas dia.
Diketahui, tujuh orang tersangka kasus obstruction of justice yakni mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo; Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan (HK); eks Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria (ANP); eks Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin (AR).
Kemudian eks PA Kasubbag Riksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo (BW); eks PS Kasubbag Audit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto (CK); eks Kasubnit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto (IW).