Pemegang Saham WanaArtha Tersangka Ganggu Proses Restrukturisasi

WanaArtha Life.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Nasional – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan pemegang saham pengendali kasus WanaArtha Life (WAL). Langkah Bareskrim dianggap janggal, karena penetapan tersangka disematkan kepada para pihak yang berupaya membenahi perusahaan akibat tindakan direksi dan manajemen lama.

Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Tersangka Penggelapan Kirim Surat Maaf ke Jusuf Hamka

Ketiga tersangka yang dimaksud yaitu Manfred Armin Pietruschka (MA) dan Evelina Larasati Fadil (EL), selaku pemegang saham pada PT. Fadent Consolidated Companies, salah satu pemegang saham di WAL. Kemudian, Rezananta Pietruschka (RF) bekerja di bagian marketing WAL.

WanaArtha Life.

Photo :
  • Istimewa
Tom Lembong Bilang Kejagung Tak Jelaskan Detail Alasan Dirinya Ditetapkan Tersangka

“Apabila klien kami terdesak, terpepet, terinjak terus menerus, tentu kemampuan untuk memperhatikan nasib nasabah menjadi terbatas atau terhalang,” kata Kuasa Hukum Evelina Cs, Fajri Yusuf saat dihubungi wartawan pada Jumat, 2 September 2022.

Menurut dia, pemegang saham selama ini mendukung penuh setiap pemeriksaan yang dilakukan Penyidik Bareskrim demi mendapatkan para pelaku di kasus ini, yakni direksi lama dan manajemen lama WAL. Memang, kata dia, dugaan tindak pidana terjadi saat kliennya sebagai komisaris dan pemegang saham.

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

“Dugaan tindak pidana tersebut memang benar terjadi di bawah pengawasan klien kami selaku komisaris dan pemegang saham. Namun, karena (pemegang saham) percaya buta dengan direksi dan manajemennya, maka terjadilah semua ini,” ujarnya.

Makanya, Fajri mengatakan pihaknya mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan Bareskrim kepada kliennya. Tapi, upaya untuk mempertanyakan perkara ini kepada hakim tunggal praperadilan masih ditunda Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Presiden Direktur WanaArtha Life, Adi Yulistanto (tengah pakai batik hijau)

Photo :
  • VIVA / Yeni Lestari

“Persidangan praperadilan yang diajukan klien kami selaku pemohon ditunda selama satu minggu ke depan. Karena pihak termohon dalam hal ini Bareskrim (Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus) tidak hadir persidangan, maka hakim memutuskan melakukan pemanggilan ulang kepada termohon untuk hadir pada persidangan berikutnya,” jelas dia.

Selain itu, kata Fajri, pemegang saham juga sudah melakukan penggantian seluruh susunan direksi dan manajemen. Dengan begitu, lanjut dia, WAL telah bersih dari manajemen lama yang diduga melakukan rangkaian tindak pidana perasuransian sebagaimana dilaporkan para nasabah ke Bareskrim Polri.

“Saat ini klien kami lakukan, selain mempertahankan nama baik WanaArtha yang sudah berdiri sejak lama, juga memperhatikan nasib para pemegang polis/ nasabah tentunya,” ungkapnya.

Kasus hukum yang disidangkan di pengadilan (foto ilustrasi).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai langkah ketiga tersangka mengajukan praperadilan merupakan upaya yang sah dan tepat. Menurut dia, pemegang saham yang merasa keberatan terhadap penetapan tersangka itu harus mengajukan keberatan formal melalui upaya hukum.

Sementara pemegang polis WanaArtha, Fransesca Lie mengaku heran pemegang saham malah dijadikan tersangka. Padahal menurut dia, perusahaan dan ketiga tersangka punya track record atau rekam jejak yang baik. Sehingga, ia khawatir hal ini akan menggangu proses proses restrukturisasi bagi nasabah WAL.

“Track record perusahaan ini bukan setahun dua tahun, sudah 48 tahun dan Bu Evelina pernah menjabat Ketua AAJI. Kita berharap Bu Evelina memenangkan praperadilan agar bisa mengurusi kembali perusahaannya,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, tujuh orang tersangka kasus WanaArtha Life yakni DH dijerat Pasal 74 Ayat (1) dan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian. Lalu, YM dikenakan Pasal 74 Ayat (1) dan (2), Pasal 75, dan Pasal 78 Undang-Undang nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian.

Berikutnya, MA dikenakan Pasal 74 Ayat (1) dan (2), Pasal 75, Pasal 78, Pasal 76 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian, Pasal 374 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Lalu, tersangka TK dikenakan Pasal 74 Ayat (1) dan (2), Pasal 75, dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian. Tersangka YY dikenakan Pasal 74 Ayat (1) dan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian.

Tersangka EL dikenakan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian dan Pasal 374 KUHP serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 TPPU. Terakhir RF dikenakan Pasal 76 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian Pasal 374 KUHP dan Pasal 3, 4, dan 5 TPPU.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya