Polri Tanggapi Surat Terbuka Istri Brigjen Hendra Kurniawan soal CCTV

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Sumber :

VIVA Nasional – Mabes Polri angkat bicara terkait dengan surat terbuka yang diunggah Seali Syah, istri dari mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan. 

Dalam akun instagramnya, Seali mengunggah surat berisi permintaan maaf dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Melalui surat tersebut, Sambo menegaskan bahwa Brigjen Hendra tidak terlibat dalam perusakan CCTV yang menjadi salah satu bukti pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan setiap terdakwa hingga tersangka dalam suatu kasus memiliki hak untuk mengingkari pernyataannya.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

Photo :

"Seorang terdakwa, tersangka sekalipun sesuai Pasal 66, dia punya hak untuk mengingkar. Monggo silakan," ujar Dedi kepada wartawan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat, 2 September 2022.

Meski begitu, seluruh pernyataan tersebut nantinya akan dinilai dalam persidangan. Hakim, kata Dedi, akan menilai seluruh bukti dan keterangan saksi-saksi sesuai dengan alat bukti yang ada sebelum adanya putusan resmi.

"Tapi fakta persidangan lah yang dinilai oleh hakim-hakim yang menilai semuanya berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi dan alat bukti lainnya. Baru nanti hakim memutuskan secara kolektif dan kolegial apa keputusannya," ujarnya. 

Ferdy Sambo, Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Diberitakan sebelumnya, istri mantan Karo Paminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah mengunggah posting-an terbaru terkait kasus yang tengah membelit suaminya itu. Kali ini, Seali mem-posting surat permintaan maaf dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait tidak ada keterlibatan Hendra soal perusakan CCTV.

Dikutip VIVA dari instagram resminya @sealisyah, Jumat, 2 September 2022, dalam surat tersebut Ferdy Sambo menuliskan jika dia yang bertanggung jawab atas semua masalah yang menyeret rekan kerjanya di kasus pembunuhan Brigadir J. Berikut isi suratnya:

Kapolri Minta Jajarannya Antisipasi Wilayah Rawan di Pilkada Serentak 2024

Surat Pernyataan

Saya yang bertanda tangan di bawah ini

Pasar CCTV di Indonesia Masih Besar

Nama; Ferdy Sambo SH, SIK, MH
Pangkat: Inspektur Jenderal Polisi
NRP: 73020260
Alamat: Komplek Polri Duren Tiga No.46 Jak-sel

Dengan ini menyatakan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh rekan-rekan pejabat Polri atas penyampaian atas penjelasan informasi yang tidak benar tentang kronologis kejadian meninggalnya Brigadir Nofriansyah Josua di TKP Rumah Dinas Duren Tiga. Hal tersebut saya lakukan atas skenario atau rekayasa fakta yang saya buat untuk menjaga kehormatan keluarga saya.

Anggota DPR Minta Kapolri Tak Beri Ruang ke Oknum Polisi Pembeking Pelaku Kejahatan

Berkaitan dengan bagian awal pengecekan dan pengamanan CCTV di pos satpam yang diduga dilakukan oleh BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah benar perintah saya selaku atasan langsung sesuai prosedur yang diatur dalam Perkap 01 tahun 2015 tentang SOP penyelidikan.

Terhadap viralnya DVR CCTV pos satpam yang rusak sehingga menimbulkan laporan polisi di Dittipidsiber Bareskrim Polri dan dugaan keterlibatan beberapa anggota saya adalah murni perintah dan tanggung jawab saya selaku Kadiv Propam saat itu.

Dalam hal ini perlu saya tegaskan bahwa tidak ada keterlibatan BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpriatna terkait perusakan DVR CCTV pos satpam Duren Tiga. Adapun yang dilaporkan oleh BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah adanya tindakan pengamanan DVR CCTV di dalam rumah dinas Duren Tiga oleh Pusinafis Bareskrim Polri yang tidak sesuai prosedur.

Demikian surat pernyataan ini saya buat agar dapat menjadi acuan dan keterangan tambahan untuk rekan-rekan penyidik sehingga jangan sampai penyidik memproses hukum orang yang tidak bersalah, mengingat BPJ Hendra Kurniawan orang yang tidak bersalah, dan KBP Agus Nurpatria adalah aset sumber daya manusia Polri yang sudah lama bertugas di Biro Paminal Div Propam Polri.

Atas Perhatiannya saya ucapkan terima kasih dan saya sampaikan bahwa surat pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan tanpa paksaan pihak manapun, serta sebagai pertangungjawaban saya secara hukum dan atasan langsung pada saat peristiwa tersebut.

Salam Hormat

Jakarta, 30 Agustus 2022

Ferdy Sambo
Inspektur Jenderal Polisi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya