Soal Kenaikan BBM, Jokowi: Masih Dikalkulasi
- Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden
VIVA Nasional – Presiden Joko Widodo memberikan responnya ketika ditanya mengenai rencana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak atau BBM bersubsidi. Menurut Jokowi, saat ini Pemerintah masih terus menghitung dan terus mengkaji mengenai rencana kenaikan harga BBM bersubsidi ini.
"Untuk BBM-nya semuanya masih dikalkulasi dan hari ini akan disampaikan kepada saya mengenai hitung-hitungan dan kalkulasinya," kata Jokowi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Jumat 2 September 2022
Dalam kunjungannya ke Kepulauan Tanimbar ini, Jokowi juga menyempatkan diri untuk membagikan Bantuan Langsung Tunai pengalihan subsidi BBM atau BLT BBM kepada masyarakat kabupaten Kepulauan Tanimbar.
"Ya Tadi kita menyerahkan BLT BBM yang diberikan sebesar 600.000 untuk 4 bulan. Tadi diserahkan untuk 2 bulan di depan sudah diserahkan ya untuk Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku ini di Saumlaki," ujar Jokowi.
Kepala Negara berharap dengan adanya BLT BBM ini, dapat membantu masyarakat dan dapat meningkatkan daya beli maayarakat. Sehingga perekonomian Indonesia dapat tumbuh.
"Kita harapkan dengan suntikan BLT BBM ini daya beli masyarakat bisa terjaga dengan baik," ujarnya
Seperti diketahui, Pemerintah telah membuat kebijakan untuk memberikan sejumlah bantuan sosial kepada masyarakat guna meningkatkan daya beli akibat tendensi berbagai macam kenaikan harga di tengah ancaman krisis global. Bantuan tersebut, merupakan bentuk pengalihan subsidi BBM sebesar Rp 24,17 triliun.
Bansos pertama akan diberikan kepada 20,65 juta kelompok keluarga penerima manfaat, dalam bentuk bantuan langsung tunai sebesar Rp 12,4 triliun. Bantuan akan disalurkan oleh Kementerian Sosial sebesar Rp 150.000 dan dibayarkan selama empat kali.
Bansos kedua, berupa subsidi upah sebesar Rp 600.000 per bulan yang diberikan kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta. Untuk bantuan ini, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 9,6 triliun.
Selanjutnya, pemerintah daerah akan menggunakan anggaran sebesar 2 persen dari dana transfer umum, yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dalam bentuk subsidi transportasi.