Surat Terbuka Ferdy Sambo: Brigjen Hendra Kuniawan Tak Rusak CCTV
- Instagram @sealisyah
VIVA Nasional – Istri mantan Karo Paminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah mengunggah postingan terbaru terkait kasus yang tengah membelit suaminya itu. Kali ini, Seali memposting surat perminta maaf dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait tidak ada keterlibatan Hendra soal perusakan CCTV.
Dikutip VIVA dari instagram resminya @sealisyah, Jumat 2 September 2022, dalam surat tersebut Ferdy Sambo menuliskan jika dia yang bertanggungjawab atas semua masalah yang menyeret reken kerjanya di kasus pembunuhan Brigadir J. Berikut isi suratnya:
Surat Pernyataan
Saya yang bertanda tangan di bawah ini
Nama; Ferdy Sambo SH, SIK, MH
Pangkat: Inspektur Jenderal Polisi
NRP: 73020260
Alamat: Komplek Polri Duren Tiga No.46 Jak-sel
Dengan ini menyatakan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kapada seluruh rekan-rekan pejabat Polri atas penyampaian atas penjelasan informasi yang tidak benar tentang kronologis kejadian meninggalnya Brigadir Nofriansyah Josua di TKP Rumah Dinas Duren Tiga. Hal tersebut saya lakukan atas skenario atau rekayasa fakta yang saya buat untuk menjaga kehormatan keluarga saya
Berkaitan dengan bagian awal pengecekan dan pengamanan CCTV di pos satpam yang diduga dilakukan oleh BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah benar perintah saya selaku atasan langsung sesuai prosedur yang diatur dalam Perkap 01 tahun 2015 tentang SOP penyelidikan.
Terhadap viralnya DCR CCTV pos satpam yang rusak sehingga menimbulkan laporan polisi di Dittipsiber Bersekrim Polri dan dugaan keterlibatan beberapa anggotasaya adalah murni perintah dan tanggung jawab saya selaku Kadiv Propam saat itu.
Dalam hal ini perlu saya tegaskan bahwa tidak ada keterlibatan BJP Hendera Kruniawan dan KBP Agus Nurpriatna terkait perusakan DVR CCTV pos satpam Duren Tiga. Adapun yang dilaporkan oleh BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah adanya tindakan pengamanan DVR CCTV di dalam rumah dinas Duren Tiga oleh Pusinafis Bareskrim Polri yang tidak sesuai prosedur.
Demikian surat pernyataan ini saya buat agar dapat menjadi acuan dan keterangan tambahan untuk rekan-rekan penyidik sehingga jangan sampai penyidik memproses hukum orang yang tidak bersalah, mengingat BPJ Hendra Kurniawan orang yang tidak bersalah, dan KBP Agus Nurpatria adalah aset sumber daya manusia Polri yang sudah lama bertugas di Biro Paminal Div Propam Polri.
Atas Perhatiannya saya ucapkan terima kasih dan saya sampaikan bahwa surat pernyataan ini dibuat dnegan sebenar-benarnya dan tanpa paksaan pihak manapun,serta sebagai pertangung jawaban saya secara hukum dan atasan langsung pada saat peristiwa tersebut.
Salam Hormat
Jakarta, 30 Agustus 2022
Ferdy Sambo
Inspektur Jenderal Polisi