Kabar Terbaru soal Banding Ferdy Sambo Setelah Dipecat Polri
- ANTARA
VIVA Nasional – Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Syahardiantono mengatakan Divisi Propam belum menerima memori banding terkait hasil keputusan sidang kode etik profesi Polri (KKEP) dari Irjen Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Propam Polri.
“Memori banding dari pelanggar FS belum diterima,” kata Syahar saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 1 September 2022.
Sebelumnya diberitakan, Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah memutuskan sanksi terberat kepada mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ferdy Sambo diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari anggota kepolisian. Keputusan ini diungkap dari hasil sidang KKEP yang berlangsung 13 jam.
“Demikian juga hari ini Itsus bersama Propam gelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan pelanggar atas nama Irjen FS (Ferdy Sambo). Sidang memutuskan pelanggar FS dikenai sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan pada Jumat, 26 Agustus 2022.
Menurut dia, Ferdy Sambo dikenai dua sanksi atas perbuatannya dalam merencanakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Salah satunya sanksinya berupa pemecatan tidak dengan hormat.
"Kemudian, pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding," jelas Dedi.
Kata Dedi, pengajuan banding itu merupakan hak sepenuhnya dari Ferdy Sambo. Pengajuan banding ini bisa dilakukan dalam tiga hari kerja usai adanya putusan sidang.
"Ini merupakan hak yang bersangkutan (Ferdy Sambo). Sesuai dengan Pasal 69 diberikan kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis selama 3 hari kerja," ujarnya.
Sesuai mekanisme yang ada, nantinya Sambo dapat mengajukan banding secara tertulis ke Sekretariat Komisi Kode Etik yang berada yang berada di bawah Divisi Hukum Polri. Kemudian, pengajuan banding tersebut akan dilaporkan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tertutup.
"Selanjutnya, mekanisme sesuai dengan Pasal 69 nanti untuk Sekretaris KKEP untuk banding ada jangka waktu 21 hari untuk memutuskan keputusannya. Apakah keputusannya tersebut sama dengan keputusan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan. Yang jelas, yang bersangkutan (Ferdy Sambo) sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil dalam sidang banding nantinya," tandasnya.
Diketahui, Polri menjadwalkan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Irjen Ferdy Sambo. Sidang ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam sidang ini, terdapat 15 orang saksi yang turut dihadirkan.
Aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karena luka tembak.
Dalam kasus ini, Polri juga telah menetapkan lima orang tersangka yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, istri Sambo yang bernama Putri Candrawathi, Brigadir RR, Bharada E dan Kuwat Ma'ruf.
Dari pengakuan Ferdy Sambo ke penyidik, ternyata dia tega membunuh Brigadir J lantaran mendapat laporan dari istrinya yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.
"Dalam keterangan tersangka FS bahwa dirinya marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarganya yang terjadi di Magelang," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mako Brimob.
Para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.