Putri Candrawathi Dicekal ke Luar Negeri
- tvOne
VIVA Nasional - Istri dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Putri, Candrawathi, telah dicekal ke luar nergeri. Penyekalan itu ditetapkan sejak Selasa, 23 Agustus 2022.
Terlibat Kasus Pembunuhan Brigadir J
Putri terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J, dan saat ini berstatus tersangka, meski tidak ditahan.
Penyekalan Secara Online
Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Habiburrahman, mengatakan Imigrasi telah melakukan pencekalan secara online.
"Sudah ada dicekal online kita. Kalau di data kita (Putri Candrawathi dicekal) sejak tanggal 23 Agustus," katanya, Kamis, 1 September 2022.
Baca juga: Fakta Putri Candrawathi Jadi Tersangka Tapi Tidak Ditahan
Ia memastikan bila Putri Candrawathi itu tidak akan dapat berpergian ke luar negeri meski dengan berbagai cara.
Data Putri akan Terdeteksi
Sebab, data dari Putri akan terdeteksi, baik wajah dan dokumennya di Imigrasian Bandara Soekarno Hatta.
"Kalau beliau bersangkutan masuk ke kita, sudah masuk cekal online kita. Ya nggak bisa lewat. Pasti dilakukan pencekalan untuk tidak berpergian keluar negeri. Ditambah, kita ada cekal online yang pakai wajah. Pasti ke deteksi kan ada perangkat kita. Untuk memonitor pergerakan orang. Secara ini langsung ke deteksi, kalau dia masuk," ujarnya.
Nantinya bila diketahui tersangka Putri memaksa untuk berpergian dan kedapatan oleh instansinya maka Imigrasian Bandara Soekarno Hatta akan melakukan tindakan lebih lanjut.
"Yang pasti diamankan dan dilaporkan yang berwenang," katanya.