6 Pengeroyok Ade Armando Divonis 8 Bulan Penjara

Situasi pembacaan pledoi pengeroyok Ade Armando
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Nasional - Enam terdakwa pengeroyok Ade Armando divonis delapan bulan pidana penjara. Putusan dibacakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Kamis, 1 September 2022.

Cuma Gegara Saling Tatap, Pria Dikeroyok di Tempat Gym

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama masing-masing selama delapan bulan," kata hakim ketua Dewa Ketut Kartana, Kamis, 1 September 2022.

Seorang pria yang mengenakan topi hitam memukul Ade Armando

Photo :
  • Ist
Detik-detik Pemuda di Depok Babak Belur Dikeroyok Gegara Masalah Bore-Up Motor

Keenam adalah Marcos Iswan Bin M. Ramli, Komar bin Rajum, Abdul Latif bin Ajidin, Al Fikri Hidayatullah Bin Djulio Widodo, Dhia Ul Haq bin Alm Ikhwan Ali, dan Muhannad Bagja Bin Beny Burhan. Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum.

Baca juga: Pengeroyok Ade Armando Minta Keringanan Hukuman: Anak Butuh Biaya

Polisi Tangkap Lagi 3 Pengeroyok Anggota TNI di Kebayoran Baru, Satu Pelakunya Perempuan

Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Hakim mengungkap beberapa hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal memberatkan para terdakwa menimbulkan perasaan tidak aman, tidak nyaman, dan mengganggu ketertiban umum. Sedangkan hal meringankan para terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji tak mengulangi perbuatannya.

Ade Armando babak belur dipukuli massa aksi demo di Gedung DPR

Photo :
  • ist

Kemudian, terdakwa I, II, III punya tanggungan keluarga, sedangkan terdakwa IV sudah meminta maaf. Putusan ini diketahui lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu pidana penjara masing-masing dua tahun.

Dituntut 2 Tahun Penjara

Sebelumnya, enam terdakwa pengeroyokan Ade Armando bernama Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq dan Muhammad Bagja dituntut kurungan dua tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan pengeroyokan.

Tuntutan hukuman itu sesuai ketentuan Pasal 170 KUHP setelah sebelumnya jaksa menghadirkan beberapa saksi dan bukti.

Ilustrasi tawuran antar kelompok/kericuhan/bentrok.(istimewa/VIVA)

Hiburan Orgen Tunggal Berdarah di Lampung, Satu Orang Tewas

Seorang pria bernama A (40), warga Kecamatan Metro Utara, tewas mengenaskan akibat dikeroyok oleh sekelompok pemuda.

img_title
VIVA.co.id
10 November 2024