6 Pengeroyok Ade Armando Divonis 8 Bulan Penjara

Situasi pembacaan pledoi pengeroyok Ade Armando
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Nasional - Enam terdakwa pengeroyok Ade Armando divonis delapan bulan pidana penjara. Putusan dibacakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Kamis, 1 September 2022.

AKP Lina: Kasus Dugaan Penganiayaan Karyawan Toko Roti di Jaktim Masih Diproses

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama masing-masing selama delapan bulan," kata hakim ketua Dewa Ketut Kartana, Kamis, 1 September 2022.

Seorang pria yang mengenakan topi hitam memukul Ade Armando

Photo :
  • Ist
Hakim Vonis Para Pelaku Pungli di Rutan KPK 4-5 Tahun Penjara

Keenam adalah Marcos Iswan Bin M. Ramli, Komar bin Rajum, Abdul Latif bin Ajidin, Al Fikri Hidayatullah Bin Djulio Widodo, Dhia Ul Haq bin Alm Ikhwan Ali, dan Muhannad Bagja Bin Beny Burhan. Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum.

Baca juga: Pengeroyok Ade Armando Minta Keringanan Hukuman: Anak Butuh Biaya

Tata Pemilik Daycare di Depok yang Aniaya Balita cuma Divonis Satu Tahun

Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Hakim mengungkap beberapa hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal memberatkan para terdakwa menimbulkan perasaan tidak aman, tidak nyaman, dan mengganggu ketertiban umum. Sedangkan hal meringankan para terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji tak mengulangi perbuatannya.

Ade Armando babak belur dipukuli massa aksi demo di Gedung DPR

Photo :
  • ist

Kemudian, terdakwa I, II, III punya tanggungan keluarga, sedangkan terdakwa IV sudah meminta maaf. Putusan ini diketahui lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu pidana penjara masing-masing dua tahun.

Dituntut 2 Tahun Penjara

Sebelumnya, enam terdakwa pengeroyokan Ade Armando bernama Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq dan Muhammad Bagja dituntut kurungan dua tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan pengeroyokan.

Tuntutan hukuman itu sesuai ketentuan Pasal 170 KUHP setelah sebelumnya jaksa menghadirkan beberapa saksi dan bukti.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya