Fakta Putri Candrawathi Jadi Tersangka Tapi Tidak Ditahan
- Antara
VIVA Nasional – Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dikonfirmasi sebagai tersangka kasus pembunuhan yang menewaskan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan suaminya, Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maruf serta Susi sebagai saksi.
Setelah melakukan pemeriksaan, Putri Candrawathi diperkenankan pulang walaupun telah menyandang status tersangka.
Menurut penuturan Arman Hanis selaku kuasa hukum Putri Candrawathi, penyidik mengabulkan permohonan agar kliennya itu tidak ditahan atas dasar pertimbangan kemanusiaan. Namun, ia harus tetap melakukan wajib lapor sebanyak dua kali seminggu.
“Alhamdulillah penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan ya. Sehingga penyidik mengabulkan, tetapi diminta untuk diberikan wajib lapor dua kali seminggu,” kata Arman Hanis saat diwawancarai di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu, 31 Agustus 2022.
Arman Hanis juga menambahkan salah satu pertimbangannya adalah pengajuan permohonan karena Putri Candrawathi masih memiliki anak yang berusia 1,5 tahun. Selain itu, faktor kesehatan Putri Candrawathi juga belum stabil.
“Ibu Putri memiliki anak kecil itu yang pertama. Yang kedua kondisi kesehatan Ibu Putri tidak stabil sehingga kami mengajukan permohonan itu. Ya alhamdulillah saat ini penyidik mengabulkan permohonan,” ungkapnya.
Terkait pemeriksaan yang dilakukan, Arman Hanis menjelaskan terdapat 23 poin pertanyaan yang dilayangkan penyidik kepada Putri Candrawathi. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci apa saja pertanyaan yang layangkan kepada Putri Candrawathi.
“Ya (tersangkut) seluruh peristiwa. Tapi kalau materinya silakan tanya ke penyidik,” jelasnya.