Komjen Agung Budi Umumkan 6 Tersangka Baru Kasus Ferdy Sambo
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Sebanyak enam perwira Polri ditetapkan sebagai tersangka atas obstruction of justice atau pelanggaran pidana menghalangi-halangi proses hukum kasus pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Saat ini, penyidik tengah menyiapkan berkas keenam tersangka itu.
"Saat rilis beberapa waktu lalu sudah disampaikan ada 6 yaitu saudara FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, Kompol BW, Kompol CP. Penyidik saat ini sedang melakukan pemberkasan terhadap keenam orang itu," ujar Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Komnas HAM RI, Kamis, 1 September 2022.
Kata Agung, keenam tersangka obstruction of justice itu segera menjalani sidang kode etik terkait dengan pelanggaran pidana yang dilakukan. Sidang etik dimulai dari tersangka Kompol CP yang dilakukan hari ini.
"Terhadap keenam tersangka obstruction of justice ini, Divisi Propam Polri akan segera menyidangkan kode etik terhadap keenam orang tersebut. Bahkan saat ini sudah mulai (sidang etik), ke Kompol CP sedang dilaksanakan sidang kode etik," sambungnya.
Agung menjelaskan, sidang kode etik ini akan terus berlanjut hingga tiga hari kedepan. Termasuk dengan pemberkasan para tersangka yang melakukan pelanggaran obstruction of justice tersebut.
Berikut merupakan daftar lengkap enam perwira Polri yang menjadi tersangka obstruction of justice:Â
1. Irjen Pol Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam Polri)
2. Brigjen Pol Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
3. Kombes Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri)
4. AKBP Arif Rahman Arifin (mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri
5. Kompol Baiquni Wibowo (mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri)
6. Kompol Chuk Putranto (mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri)
Â