Komjen Agung Budi Umumkan 6 Tersangka Baru Kasus Ferdy Sambo

Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Sebanyak enam perwira Polri ditetapkan sebagai tersangka atas obstruction of justice atau pelanggaran pidana menghalangi-halangi proses hukum kasus pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Saat ini, penyidik tengah menyiapkan berkas keenam tersangka itu.

KPK Sebut Kerugian Negara Dugaan Kasus Korupsi di PT PP Mencapai Rp80 M

"Saat rilis beberapa waktu lalu sudah disampaikan ada 6 yaitu saudara FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, Kompol BW, Kompol CP. Penyidik saat ini sedang melakukan pemberkasan terhadap keenam orang itu," ujar Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Komnas HAM RI, Kamis, 1 September 2022.

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Polres Tangerang Minta Masyarakat Lapor Bila ingin Gelar Pesta Kembang Api Tahun Baru 2025

Kata Agung, keenam tersangka obstruction of justice itu segera menjalani sidang kode etik terkait dengan pelanggaran pidana yang dilakukan. Sidang etik dimulai dari tersangka Kompol CP yang dilakukan hari ini.

"Terhadap keenam tersangka obstruction of justice ini, Divisi Propam Polri akan segera menyidangkan kode etik terhadap keenam orang tersebut. Bahkan saat ini sudah mulai (sidang etik), ke Kompol CP sedang dilaksanakan sidang kode etik," sambungnya.

Apel Operasi Lilin Setelah Pilkada, Polresta Tangerang Antisipasi Gangguan Saat Natal

Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto

Photo :
  • Istimewa

Agung menjelaskan, sidang kode etik ini akan terus berlanjut hingga tiga hari kedepan. Termasuk dengan pemberkasan para tersangka yang melakukan pelanggaran obstruction of justice tersebut.

Berikut merupakan daftar lengkap enam perwira Polri yang menjadi tersangka obstruction of justice: 

1. Irjen Pol Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam Polri)
2. Brigjen Pol Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
3. Kombes Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri)
4. AKBP Arif Rahman Arifin (mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri
5. Kompol Baiquni Wibowo (mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri)
6. Kompol Chuk Putranto (mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri)
 

2 tersangka penyebar konten pornografi modus casting model di Polda Jatim.

Polisi Tahan 2 Tersangka Penyebar Video Pornografi Modus Casting Model

Penyidik Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan N dan S sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video pornografi dengan modus casting model. Ke

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024