Habib Bahar Bebas Murni dari Putusan Banding

Habib Bahar bin Smith keluar dari penjara
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Nasional – Majelis hakim di Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung terhadap Habib Bahar bin Smith.

Jaksa ICC: Tak Ada Dasar Hukum Penangguhan Penangkapan PM Israel Netanyahu

Habib Bahar divonis penjara  6 bulan 15 hari di PN Bandung. Sementara itu, majelis hakim di PT Bandung memutuskan Bahar divonis pidana kurungan selama 7 bulan. Dengan demikian, Bahar dinyatakan bebas murni tanpa syarat.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari rumah tahanan negara," ujar Ketua Majelis Hakim Untung Widarto, Kamis 1 September 2022.

Gazalba Saleh Lawan Vonis 10 Tahun Penjara, Ajukan Banding ke PT DKI

Habib Bahar bin Smith keluar dari penjara

Photo :
  • Istimewa

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 7 bulan penjara," tegas Untung.

Mesra, Momen Ali Ngabalin Cium Kening Habib Bahar bin Smith

Hakim menilai Bahar terbukti secara sah dan meyakinkan menyiarkan berita yang tidak pasti terkait dengan ceramahnya soal peristiwa tewasnya 6 Laskar FPI di KM 50 dan Maulid Nabi Muhammad di Kabupaten Bandung.

"Sedangkan majelis hakim memutuskan terdakwa tidak terbukti dan bersalah sebagaimana dakwaan pertama primer dan dakwaan pertama subsider," lanjut majelis hakim.

Habib Bahar bin Smith menjalani sidang perdana kasus penyebaran berita bohong

Photo :
  • VIVA/Adi Suparman

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim di PN Bandung menilai Bahar bersalah sebagaimana dakwaan pertama lebih subsider. Bahar dinilai menyiarkan kabar tidak pasti sehingga dapat menerbitkan keonaran di masyarakat.

Bahar sebelumnya didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.

Baca juga: Penampakan Habib Bahar Keluar Penjara Pagi Buta

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya