17 Polisi di Aceh Timur Diperiksa Terkait Tewasnya Briptu Wendi
- ANTARA/M Haris SA
VIVA Nasional – Propam Polda Aceh memeriksa 17 personel Polres Aceh Timur terkait tewasnya Briptu Wendi Pratama yang ditemukan meninggal dengan luka tembak di bagian kepala sebelah kanan tembus ke kiri.
Mereka diperiksa sebagai saksi atas tewasnya Briptu Wendi. Selain anggota polisi, Propam juga memeriksa dua warga sipil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.
Kabid Humas Polda Aceh Komisaris Besar Polisi Winardy mengatakan, dari 17 anggota Polres Aceh Timur dua diantaranya jabatan perwira menengah, dua perwira pratama dan 13 bintara. Mereka diperiksa berawal dari saat mereka pertama datang ke TKP hingga yang melakukan komunikasi terakhir dengan korban sebelum kejadian.
“Ada 4 perwira yaitu 2 pamen dan 2 pama, serta 13 bintara. Di dalam yang diperiksa ada yang datang awal ke TKP, dan di sekitar TKP saat kejadian, saat masih ada interaksi dengan almarhum Briptu WP beberapa jam sebelum kejadian,” kata Winardy kepada wartawan, Rabu, 31 Agustus 2022.
Secara keseluruhan ada 19 orang yang sudah diperiksa oleh Propam Polda Aceh. Sehingga pihaknya saat ini masih menunggu hasil labfor untuk menyimpulkan apa motif dan kronologis tewasnya Briptu Wendi.
“Sambil menunggu hasil labfor, Bid Propam akan menyimpulkan motif dan kronologis, yang akan kita umumkan setelah hasil labfor keluar,” ucapnya.
Dari hasil forensik yang dilakukan dokter di RSUD Kota Langsa, tewasnya Briptu Wendi mengarah ke perlakuan bunuh diri. Namun, Polda Aceh masih menunggu serangkaian pemeriksaan yang masih berjalan.
Adapun sampel yang kini tengah diuji di labfor yaitu, sampel serbuk/serpihan dari tangan korban kemudian uji balistik senjata api dan proyektil yang ditemukan di TKP.
“Untuk menguatkan perbuatan bunuh diri tersebut, sudah kita kirimkan sampel ditemukan serbuk/serpihan ditangan korban untuk di labfor, berikut uji balistik senpi dan proyektil yang ditemukan di TKP. Polda mengedepankan Scientific Investigation untuk pembuktian nya tersebut,” katanya.
Baca juga: Briptu Wendi Tak Dimakamkan Secara Kedinasan karena Perbuatan Tercela