MK Tolak Uji Materil UU Pers, Ini Respons Dewan Pers

Wakil Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya
Sumber :
  • VIVA / Syaefullah

VIVA Nasional – Dewan Pers menyambut baik dan menyampaikan terima kasih atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan tiga wartawan terkait uji materil UU Nomor 40/1999 Tentang Pers

Warga Gugat UU Mata Uang ke MK, Minta Redenominasi Uang Rp1.000 jadi Rp1

Mereka yang mengajukan gugatan adalah: Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiarto Santoso. 

Wakil Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya turut berterima kasih kepada atas putusan yang dilakukan oleh MK pada hari ini. 

KPU Sebut Tidak Ada Kampanye Akbar Saat PSU Pilkada 2024

Wakil Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya

Photo :
  • VIVA / Syaefullah

"Sudah disampaikan terkait polemik yang selama ini menjadi perdebatan mengenai kewenangan Dewan Pers terkait dengan pembuatan peraturan-peraturan serta adanya kaitan dengan keinginan sebagian kelompok terkait dengan Dewan Pers," ujar Agung di kantornya Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Agustus 2022. 

KPU Ungkap Simulasi PSU: 21 Daerah Digelar Hari Sabtu, Cuma 3 Daerah pada Rabu

Lebih lanjut, Dewan Pers, kata Agung, menegaskan bahwa Dewan Pers tidak pernah membuat peraturan aturan organisasi pers. 

"Mahkamah Konstitusi juga menjelaskan apa yang dilakukan Dewan Pers dengan teman-teman konstituen peraturannya tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945," katanya. 

Menurutnya, sembilan hakim MK telah menjalankan tugasnya dengan pikiran jernih dan bersikap adil. 

Gedung MK

Photo :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

"Itu juga menandakan tidak ada hal yang kontradiktif antara Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam UU Pers dengan UUD 1945. Justru pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD 1945," tuturnya. 

Dewan Pers, kata dia, hanya memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers. 

"Hanya kemarin kan ada yang merasa keberatan gitu kan, bahkan menganggap dianggapnya Dewan Pers itu terlalu berlebihan karena membuat peraturan. Padahal jelas bahwa Dewan Pers hanya memfasilitasi saja. Yang membuat adalah teman-teman itu konstituen Dewan Pers yang jumlahnya saat ini 11," katanya. 

Sedangkan anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengutarakan secara umum apa yang digugat oleh para pemohon adalah masalah konkret dan bukan norma. 

Itu sebabnya dia mengimbau agar semua konstituen pers yang merasa tidak puas atas ketentuan yang dibuat oleh organisasi pers hendaknya memberi masukan. Masukan itu akan melengkapi dan memperbaiki ketentuan yang dibuat oleh insan pers tersebut. 

“Dengan keputusan MK ini, kami berharap semua pihak bisa mematuhi. Tak hanya terbatas pada insan dan organisasi pers, akan tetapi pemerintah pun perlu mematuhinya,” kata Ninik. 

Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Rabu, 31 Agustus 2022, di Jakarta mengadili permohonan uji materi atau judicial review tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam keputusannya MK menolak gugatan uji materiil UU Pers tersebut. 

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Usman Anwar, yang memimpin sidang. Dengan demikian permohonan uji materiil terhadap UU Pers itu pun gugur. 

MK membantah beberapa argumen yang diajukan pemohon. Tudingan, bahwa hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers dimentahkan oleh MK. Menurut MK, Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers. Dalam hal ini tidak ada intervensi dari pemerintah maupun Dewan Pers. Fungsi memfasilitasi, dinilai MK sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers. 

Adanya tuduhan bahwa Pasal 15 ayat 2 UU Pers membuat Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan tentang pers juga dibantah MK. “Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar,” tutur Usman.  

Tentang gugatan atas uji kompetensi wartawan (UKW), MK menyatakan, bahwa hal itu merupakan persoalan konkret dan bukan norma (aturan). Masalah ini juga sudah diputuskan pada tahun 2019 dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Soal kemerdekaan pers, MK menyatakan, Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 UU Pers tidak melanggar kebebasan pers. Bahkan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat pun tidak dihalangi oleh pasal tersebut.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya