Lin Che Wei Berkali-kali Jawab Tak Ngerti Dakwaan Jaksa Kasus Migor

Kejaksaan Agung menetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka korupsi minyak goreng
Sumber :
  • Kejaksaan Agung

VIVA Nasional – Lin Che Wei merasa tidak terima terkait dakwaan yang menjerat dirinya oleh Jaksa mengenai jabatan dan peran nya dalam kasus korupsi minyak goreng. Sebelumnya, jaksa mendakwakan Lin Che Wei memberikan fasilitas dalam ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Putusan Hari Ini, Jaksa Minta Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong

Awalnya, Majelis Ketua Hakim, Liliek Prisbawono Adi sempat bertanya kepada yang terdakwa tentang dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, Pertanyaan Liliek itu pun sempat ditanyakan kepada Direktur Jendral Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indra Sari Wisnu Wardhana.

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Kesalahan Kecuali Eks Karutan Achmad Fauzi

Terdakwa kasus minyak goreng

Photo :
  • ANTARA

"Saudara wisnu apakah mengerti apa yang dibacakan?," ujar Ketua Majelis Hakim saat bertanya kepada para terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu 31 Agustus 2022.

Bahlil Ungkap Dirjen Gakkum ESDM Bakal Dijabat Unsur TNI, Polri, atau Jaksa

"Mengerti," jawab Wisnu.

Kemudian, Majelis Hakim juga bertanya yang sama kepada Master Parulian hal yang sama.

"Saudara master parulian apakah saudara mengerti?," ujar Ketua Hakim

"Mengerti," jawabnya.

Liliek pun bertanya kepada Lin Che Wei terkait dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum kepada dirinya, ia pun mengaku kurang mengerti.

"Tidak mengerti pak hakim," kata Lin Che Wei.

Tersangka Lin Che Wei digiring ke mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus ekspor CPO di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 17 Mei 2022.

Photo :
  • Antara

Hakim pun meminta kepada jaksa penuntut umum untuk membacakan kembali dakwaan yang disangkakan kepada dirinya, setelah mendapatkan keterangan dari jaksa, ia masih merasa belum mengerti terkait dakwaan yang dibacakan.

"Ada beberapa point yang saya tidak mengerti," ujar Lin.

“Kalau poin-poinnya Saudara akan dalam pemeriksaan berikutnya, tapi secara garis besar apa yang didakwakan perbuatan Saudara apakah Saudara mengerti?" tanya hakim.

"Tidak mengerti Pak," saut Lin Che Wei.

Liliek pun meminta agar jaksa kembali membaca kesimpulan dakwaan agar bisa dimengerti oleh terdakwa.

"Kerugian keuangan negara tersebut merupakan akibat langsung dari terjadinya penyimpangan dalam bentuk penyalahgunaan fasilitas PE, produk CPO dan turunannya dengan memanipulasi pemenuhan persyaratan DMO/DPO. Dengan tidak disalurkannya DMO dan negara harus mengeluarkan dana BLT dalam rangka mengurangi beban rakyat selaku konsumen. Kerugian keuangan negara tersebut mencakup beban yang terpaksa ditanggung pemerintah dalam bentuk penyaluran BLT, tambahan khusus minyak goreng untuk meminimalisasi beban 20,5 juta rumah tangga tidak mampu akibat kelangkaan," ujar jaksa.

Lin pun bersikeras tidak memahami terkait dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum kepada dirinya, pasalnya ia beranggapan jaksa telah mencapuradukan antara kasus yang sedang ia jalani dengan jabatan yang ada.

"Saya tidak paham dengan dakwaan ini, karena pertama, penuntut umum mencampuradukkan kedudukan saya, seperti yang tadi yang saya sebutkan, bahwa jabatan saya adalah tim asistensi yang menjadi mitra diskusi, namun selama ini di dalam identitas dan semua pertanyaan disebutkan bahwa saya konsultan tanpa kontrak," kata Lin Che Wei.

Hakim pun akan mempertimbangkan terkait keberatan tersebut dalam pemeriksaan-pemeriksaan berikutnya.

Lin pun langsung mengajukan eksepsi melalui kuasa hukumnya atas dakwaan yang ditujukan kepada dirinya. Tak hanya Lin, empat orang terdakwa lainnya juga ikut mengajukan keberatan atas dakwaan yang disampaikan kepada mereka semua.

Pengacara Tom Lembong Ari Yusuf Amir

Hari Ini Putusan, Kubu Tom Lembong Optimis Hakim Kabulkan Praperadilan Mereka

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, rencananya hari ini bakal memutuskan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Tom Lembong.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024