Kerugian Negara Kasus Surya Darmadi Naik Rp104 Triliun, Ini Sebabnya

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Surya Darmadi (tengah).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc

VIVA Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan menetapkan Bos PT Darmex Group, Surya Darmadi sebagai tersangka kasus penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan di Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 hektar. 

Kejaksaan Geledah Dinas Kebudayaan Jakarta Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Rp150 M

Perbuatan Surya Darmadi diduga menimbulkan tak hanya kerugian negara, tetapi juga perekonomian negara. Jumlahnya tak main-main mencapai Rp104,1 triliun atau naik Rp26,1 triliun dari nilai kerugian sebelumnya.

Jumlah kerugian tersebut tergolong cukup besar, bahkan yang paling besar jika dibandingkan dengan kasus-kasus lainnya. 

Pengakuan Eks Direksi RBT: Niat Bantu PT Timah, Malah Dijebloskan ke Penjara

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah

Photo :
  • VIVA/Farhan

"Kerugian negara mencapai Rp4,9 triliun dan perekonomian negara Rp99,2 triliun," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah, Rabu 31 Agustus 2022.

Harvey Moeis Kerap Nangis jika Sebut Sandra Dewi saat Sidang Pleidoi

Ia menegaskan  peningkatan jumlah kerugian negara tersebut ditemukan setelah dilakukan pengembangan perkara dan perhitungan sejumlah indikator oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama para ahli.

Deputi Bidang Investigasi BPKP Agustina Arumsari yang turut hadir dalam konferensi pers memaparkan indikator yang digunakan oleh auditor BPKP dalam menghitung kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.

Beberapa diantaranya adalah adanya alih kawasan hutan yang menjadi kebun tanpa pelepasan kawasan hutan, serta adanya upaya suap kepada pihak tertentu dalam rangka memperoleh izin alih kawasan hutan.

"Tentu saja seluruh proses dan fakta yang ditemukan oleh penyidik secara langsung dan secara tidak langsung berdampak bagi keuangan negara maupun perekonomian negara," ucap Sari. Ia menjelaskan bahwa dalam pengusahaan seluruh kekayaan negara, ada hak negara di tempat itu.

Penyimpangan yang dilakukan dalam kasus Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare sekaligus pendiri PT Duta Palma Group, berdampak pada tidak diperolehnya hak negara atas pemanfaatan hutan, seperti dana reboisasi dan provisi sumber daya hutan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat merilis kasus Surya Darmadi

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

"Sesuai ketentuan yang berlaku, kami hitung dengan jumlah untuk kerugian keuangan negara ada yang USD, yaitu sebesar 7,8 juta dolar AS atau sekitar Rp114 miliar. Kemudian, lainnya ada provisi sumber daya hutan, ada fakta-fakta kerusakan hutan itu, sehingga ada biaya pemulihan kerusakan lingkungan yang jika dijumlah semuanya berjumlah Rp4,9 triliun," kata Sari.

Selain yang berdampak langsung terhadap hak-hak negara dalam bentuk keuangan negara, seluruh penyimpangan juga mengakibatkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp99,2 triliun.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan kerugian perekonomian negara dalam kasus tersebut. 

Ketut mengatakan bahwa PT Duta Palma anak usaha Darmex Group, tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang di dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.

Perbuatan Darmex Group tersebut mengakibatkan perekonomian negara rugi berupa hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomiannya serta rusaknya ekosistem hutan.

Sebelumnya diberitakan Tim penyidik pada direktorat penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali melakukan penyitaan terhadap aset-aset dari Surya Darmadi.

Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan bahwa aset yang disita berada di dua wilayah yaitu Sumatra Utara dan Kalimantan Barat.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya