Kejaksaan Agung Sita 2 Kapal Milik Surya Darmadi

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana
Sumber :
  • Kejaksaan Agung

VIVA – Penyitaan aset tersangka Surya Darmadi (SD) kembali dilakukan Kejaksaan Agung di wilayah Palembang, Sumatera Selatan. Ada dua unit kapal disita berdasar penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 10/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg tanggal 24 Agustus 2022.

Harvey Moeis Bingung dari Mana Negara Rugi Rp300 Triliun di Kasus Timah: Masyarakat Kena Prank!

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, kapal yang disita adalah kapal motor tunda dengan nama Kapal Royal Palma-9 eks Deli Muda II dan kapal tongkang dengan nama Kapal Royal Palma-2 eks Royal Palma.

“Posisi kapal berada di dermaga PT. Hamita Utama Karya Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan,” ujarnya, Rabu, 31 Agustus 2022.

Terkuak, Ini Lokasi Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Surya Darmadi, Pemeriksaan Pertama di Kejagung

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kapal tersebut dipakai guna membawa 5.000 ton Crude Palm Oil (CPO). Ribuan CPO tersebut rencananya bakal ditujukan ke Ibu Kota.

KPK Ungkap Berhasil Usut Kasus Rafael Alun dan Eko Darmanto Lewat Pemeriksaan LHKPN

“Direncanakan akan mengangkut Crude Palm Oil sejumlah 5.000 ton dengan tujuan Pelabuhan Marunda Jakarta,” katanya.

Bukan cuma itu, kejaksaan pun menyita dua dokumen yang disatukan dalam sebuah bundel map merah TK Royal Palma 2 dan TB, Royal Palma 9. Penyitaan berdasarkan penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 20/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg tanggal 24 Agustus 2022.

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Surya Darmadi (tengah).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc

“Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Tersangka SD,” katanya.

Selain Surya Darmadi, Kejaksaan juga menetapkan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman (RTR) sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menyita 32 aset dari Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 78 triliun. Puluhan aset ini tersebar di beberapa wilayah di Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya