Fakta-fakta Alasan Polisi Usir Kuasa Hukum Brigadir J
- VIVA/Yeni Lestari
VIVA Nasional – Pengacara keluarga Brigadir J beserta tim kuasa hukum diusir ketika hendak mengikuti proses rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J. Kamaruddin beserta tim sebelumnya datang ke lokasi rekonstruksi pertama di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, sekitar pukul 08.00 WIB.
Sesampainya di lokasi tersebut, Kamaruddin mengaku tidak diperkenankan masuk oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi. Kata Kamaruddin, pengusiran itu merupakan bentuk tidak adanya transparansi dalam proses rekonstruksi terhadap korban.
"Setelah kita tiba di salah satu ruangan tadi ketika mau diadakan rekonstruksi, tiba-tiba kami diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri. Kenapa saya diusir, saya minta alasannya, karena menurut saya sebagai penasihat hukum daripada korban berhak untuk melihat sekaligus ingin tahu apakah betul seperti itu peristiwanya," ujar Kamaruddin kepada wartawan di depan rumah dinas Ferdy Sambo, Selasa, 30 Agustus 2022.
Berikut fakta-fakta alasan polisi usir kuasa hukum Brigadir J
Tidak ada kewajiban menghadirkan pengacara korban
Saat dikonfirmasi, Brigjen Andi menegaskan segala proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J ini hanya wajib dihadiri oleh pihak-pihak seperti penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), kelima tersangka hingga kuasa hukumnya.
"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," ungkap Andi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 30 Agustus 2022.
Andi mengungkap alasan dibalik dirinya tidak memperkenankan Kamaruddin masuk ke TKP rekonstruksi. Ia menegaskan, tidak ada ketentuan atau kewajiban dari pihaknya untuk mengizinkan pihak lain masuk dan menyaksikan proses rekonstruksi tersebut. Termasuk dengan kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak selaku perwakilan korban.
"Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan. Dihadiri para tersangka, saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK. Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," kata Andi
Tidak diundang
Terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan proses rekonstruksi ini dilakukan untuk membuat terang perkara pembunuhan Brigadir J. Maka dari itu, hanya pihak-pihak terkait yang menerima undangan untuk dapat menyaksikan langsung rekonstruksi tersebut.
"Tidak diundang, jadi yang disampaikan pak Dirtipidum sudah sangat jelas. Yang rekonstruksi ini untuk membuat terang benderang suatu peristiwa pidana, oleh karenanya yang diundang, yang dihadirkan siapa? Adalah 5 tersangka dan para saksi yang terlibat langsung dalam suatu peristiwa. Kemudian ada pengacaranya, kemudian ada dari JPU, pengawas eksternal lengkap semuanya hadir," kata Dedi.