Anggota DPR Lasmi Tolak Jadi Saksi untuk Ayahnya Budhi Sarwono
- VIVA/Syaefullah.
VIVA Nasional – Anggota DPR RI, Lasmi Indaryani, menolak menjadi saksi untuk ayahnya mantan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono, dalam kasus tindak pidana pencucian uang di pemerintah Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018.
Dia tak mau memberikan keterangan sebagai saksi ayahnya dengan dalil menggunakan Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Saya memenuhi panggilan saya memakai Pasal 35. Jadi kami sebagai anak isteri untuk tidak memberikan kesaksian untuk ayah saya terutama," kata Lasmi di Gedung KPK Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2022.
Dalam Pasal 35 dijelaskan: (1) Setiap orang wajib memberi keterangan sebagai saksi atau ahli, kecuali
ayah, ibu, kakek, nenek, saudara kandung. Istri atau suami, anak, dan cucu dari terdakwa. (2) Orang yang dibebaskan sebagai saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperiksa sebagai saksi apabila mereka menghendaki dan disetujui secara tegas oleh terdakwa. (3) Tanpa persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), mereka dapat memberikan keterangan sebagai, saksi, tanpa disumpah.
Akhirnya, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kedy Afandy. Dia menyebutkan, ada 13 pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik KPK. Salah satunya kenal tidak dengan Kedy Afandy. "Lebih apa kenal atau tidak," katanya.
Lasmi pun mempertanyakan soal rekening dirinya yang diblokir padahal itu tidak ada sangkut pautnya dengan masalah ayahnya.
"Kami merasa agak tidak adil, itu kan rekening saya sebagai anggota DPR RI tidak ada hubungannya dengan APBD, tidak ada hubungannya dengan perusahaan, dan saya membuka rekening itu waktu saya menjadi anggota DPR," katanya.
"Tadi penyidik menyampaikan (pembukaan rekening) itu bisa mba, nanti melalui surat kepada KPK bahwa rekening itu tidak ada hubungannya, mungkin meminta KPK untuk dibuka blokirnya," sambungnya.