Laporkan Faizal Assegaf, Kuasa Hukum Erick Thohir Harap Diselesaikan
- Dok. Istimewa
VIVA Nasional – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, resmi melaporkan Faizal Assegaf ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri pada Selasa, 30 Agustus 2022.
Kuasa hukum Erick Thohir, Ifdal Kasim mengatakan kliennya tersebut telah mendatangi Bareskrim sebagai warga negara untuk mengadukan apa yang dialami, dirasakan atas serangan kepada martabat pribadinya serta martabat keluarga besarnya.
“Hari ini merampungkan berkas proses pelaporan laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Faizal Assegaf, dengan melengkapi keterangan pelapor dan juga keterangan saksi. Seluruh prosesnya sudah mendekati tuntas," kata Ifdal di Gedung Bareskrim Polri.
Jelas dia, Erick Thohir sebagai kepala keluarga punya kewajiban untuk menjaga marwah dan martabat keluarganya. Maka dari itu, kata dia, Erick Thohir terpaksa menggunakan haknya sebagai warga negara untuk dapat perlakuan yang sama dengan warga lainnya melaporkan ke Bareskrim.
“Dengan itu, dia meminta proses apa yang dia laporkan ini bisa diselesaikan dengan segera dan tuntas oleh Bareskrim,” jelas dia.
Laporan Erick Thohir tercatat laporan polisi (LP) Nomor: LP/B/0490/VIII/2022/SPKT/ BARESKRIM POLRI, tanggal 29 Agustus 2022. Dalam laporan tersebut, Faizal diduga melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.