Putri Candrawathi Mulai Memasuki TKP Pembunuhan Brigadir J
- TV Polri
VIVA Nasional āĀ RekonstruksiĀ kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali berlangsung. Tersangka Putri Candrawathi telah dibawa dari rumah pribadi di Jalan Saguling III menuju lokasi pembunuhan di rumah dinas, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Berdasarkan pantauan VIVA di lokasi, Putri Candrawathi yang mengenakan baju berwarna putihĀ itu digiring untuk menuju ke rumah dinas di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ia nampak mulai memasuki lokasi pembunuhan itu sekitar pukul 15.00 WIB.
Selain itu, nampak juga tersangka lainnya yang memasuki rumah dinas di Kompleks Polri mengikuti Putri. Mereka di antaranya, Bharada E, Brigadir JĀ hingga Kuat Ma'ruf.Ā
Sebelumnya, Ferdy Sambo terlebih dahulu menjalani rekonstruksi ulang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah pribadinya di Jalan Saguling III. Turut serta dalam rekonstruksi tersebut empat tersangka lain, yakni Bharada E, Brigadir RR, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.
Aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karena luka tembak.
Dalam kasus ini, Polri juga telah menetapkan lima orang tersangka yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, istri Sambo yang bernama Putri Candrawathi, Brigadir RR, Bharada E dan Kuwat Ma'ruf.
Dari pengakuan Ferdy Sambo ke penyidik, ternyata dia tega membunuh Brigadir J lantaran mendapat laporan dari istrinya yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.
"Dalam keterangan tersangka FS bahwa dirinya marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarganya yang terjadi di Magelang," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mako Brimob, Kamis malam, 11 Agustus 2022.
Para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Baca juga:Ā Rekonstruksi Kasus Brigadir J Dilanjutkan ke Rumah Dinas Ferdy Sambo