Muncul Lagi Wacana Bikin Dewan Keamanan Nasional, Apa Urgensinya?

Ilustrasi Tentara Keamanan Negara
Sumber :
  • ukrinform

VIVA Nasional – Peneliti Setara Institue, Ikhsan Yosa angkat bicara mengenai wacana pembentukan dewan keamanan nasional (DKN). Menurut dia, wacana ini merupakan agenda lama yang dimasukan dalam RUU Kamnas

Moeldoko Sebut Sikap Presiden Jokowi kepada Megawati Tak Pernah Berubah

"Kami memandang agenda pembentukan DKN merupakan agenda lama yang dahulunya dimasukan melalui RUU Kamnas. Namun, karena mendapat penolakan masyarakat sipil, RUU Kamnas pun pun dulu pembahasannya gagal disahkan sehingga DKN gagal dibentuk," ujar Ikhsan dalam keterangannya, Selasa, 30 Agustus 2022.

“Saat ini pembentukan DKN akan dilakukan melalui Peraturan Presiden (Perpres) paska dulu gagal melalui RUU Kamnas. Dengan demikian, langkah pemerintah saat ini merupakan jalan pintas Pemerintah pasca RUU Kamnas gagal disahkan," kata dia.

Ada Wacana Larangan Study Tour, Ini Tanggapan PO Bus Pariwisata

Ikhsan mempertanyakan urgensi pembentukan DKN saat ini karena akan menimbulkan tumpang tindih (overlapping) dengan kerja dan fungsi lembaga negara yang ada. 

Dia melanjutkan, daat ini sudah ada lembaga yang melakukan fungsi koordinasi bidang keamanan nasional, yaitu di bawah Kemenko Polhukam. 
"Dalam memberikan nasihat kepada Presiden juga telah ada Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) serta Kantor Staf Presiden (KSP)," kata dia.

Sindir Wacana Presidential Club, PDIP: Menunjukkan Indikasi Prabowo Kurang Pede

Ikhsan menambahkan, jika pemerintah tetap bersikeras membentuk DKN, maka fungsi lembaga tersebut harus dibatasi hanya untuk memberikan pertimbangan/ nasihat kepada Presiden. 

Pembentukan DKN yang dilakukan terburu-buru, dan terkesan tertutup patut dicurigai bahwa pemerintah sedang membentuk wadah represi baru seperti halnya pembentukan Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) pada masa Orde Baru. 

Dewan Keamanan Nasional melalui Sekjen DKN, kata dia memiliki fungsi pengendalian penanganan krisis nasional, serta pengelolaan data dan informasi yang terkait dengan penanganan krisis nasional. 

"Dengan kewenangan pengendalian keamanan itu maka dewan keamanan nasional memiliki kewenangan yang sangat luas yang dapat mengontrol kondisi stabilitas keamanan yang potensial berdampak pada hak asasi manusia. Fungsi kelembagaan pengendali seperti dewan keamanan nasional ini serupa tapi tak sama dengan Kopkamtib seperti pada masa orde baru dan ini berbahaya bagi kondisi HAM," ucap dia.

Sementara itu, Dewan Pertahanan Nasional berfungsi sebagai penasihat Presiden dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan dan pengerahan segenap komponen pertahanan negara. Pembentukan DPN akan diatur kemudian melalui keputusan Presiden.

"Kami menilai, kehidupan demokrasi hari ini adalah buah dari perjuangan politik kalangan pro demokrasi 1998. Karena itu, kalangan elit politik, terutama yang tengah menduduki jabatan strategis pemerintahan, semestinya menjaga dan memajukan sistem demokrasi,"

"Bukan sebaliknya mengabaikan sejarah dan pelan-pelan mengembalikan model politik otoritarian Orde Baru dengan membentuk dewan keamanan nasional dan melakukan revisi UU TNI dengan tujuan melegitimasi penempatan TNI dalam jabatan Sipil," ujar dia.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya